Sedangkan barang bukti kejahatannya yakni, narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,01 gram, 1 unit telepon android (HP) merek Samsung, 1 timbangan electrik, 1 bungkus plastik kosong.
Selanjutnya, guna proses hukum dan pengembangan kasus, kedua terduga pelaku kejahatan narkoba beserta barang buktinya itu di boyong ke Polres Asahan.
Menanggapi itu, secara terpisah, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH) mengungkapkan kedua terduga pelaku kejahatan narkoba itu mengaku, narkotika jenis sabu-sabu itu didapatnya (terduga pelaku kejahatan narkoba, red) dari seseorang berinisial HB yg saat ini masih dalam pengembangan. [SBO-83/ATP]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











