Adapun upah kerja yang diberikan untuk para pekerja, Mistok mengungkapkan, tim pelaksana kegiatan pembangunan proyek drainase menetapkan dana upah kerja senilai Rp.12.450.000.
Sedangkan untuk dana pembelian bahan material pembangunan, Mistok menaksir sekira Rp.16 jutaan.
Sementara itu, terkait upah kerja senilai Rp.12.450.000 itu, Mistok mengaku kurang.
Dalam hal ini, Mistok mengungkapakan, upah kerja senilai Rp.12.450.000 itu tidak mencukupi bagi para pekerja untuk mengerjakan proyek pembangunan drainasi itu hingga selesai.
Anehnya, saat dirinya (Mistok, red) meminta penambahan untuk dana upah kerja, Mistok mengungkapkan, pihak Pemdes Bangun Rejo yang dalam hal ini Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan tidak memberikan.
Padahal, ungkap Mistok, dana proyek pembangunan drainase itu, masih berlebih.
Dengan memperkirakan rincian dana proyek pembangunan drainase itu, Mistok mengungkapkan, kelebihan dana proyek pembangunan drainase itu, sekira Rp.10 juta.
Selanjutnya, kembali mengaku merasa aneh, Mistok bertanya-tanya, kenapa permintaan penambahan upah kerja itu, tidak diberikan?
“Aneh, uang proyek masih bersisa. Tapi, untuk menambah uang upah kerja, tidak diberikan. Jadi mau dikemanakan sisa dana proyek yang berkisar Rp.10 juta itu?”ungkap Mistok bertanya heran.
Namun kini, Mistok mengaku, permintaan penambahan upah kerja itu, saat ini sudah dikabulkan alias diberikan.
Sementara itu, kepada Tim satyabhaktionline.com, Kades Bangun Rejo, Misno menuturkan, besaran dana yang tertera di papan plank proyek tersebut untuk dana upah kerja, pembelian material bangunan, dan pembayaran pajak.
Selain itu, dengan mengawali kata “biasa”, Misno menuturkan, setelah selesai pekerjaan ada silpa yang kembali ke desa untuk di gunakan kembali ke APBDes tahun selanjutnya.
“Itu untuk ongkos, material, ma pajak, dan biasa setelah selesai pekerjaan ada silpa yg kembali ke desa, untuk di gunakan kembali ke APBDes thn selanjutnya,” ungkap Kades Misno melalui pesan singkatnya di WhatsApp (WA).
Sayangnya, saat ditanya soal rincian dana proyek pembangunan drainase itu, Kades Misno tidak menjawab.
Sedangkan saat diminta terkait RAB atas pembanguna drainase tersebut, Kades Mino menolak memberikannya dengan alasan RAB itu adalah dokumen yang sifatnya rahasia.
Ironisnya lagi, BPD setempat dinilai tidak berfungsi, bahkan “mandul” untuk melaksanakan salah satu tugasnya yakni melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam pengelolahan dana desa.(Tim/SB-04/Makmur)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Hadapkanlah wajah ke arah cahaya, maka kegelapan tidak pernah dapat menguasai kita.”











