Bagaikan “Macan Ompong”, BPD Bangun Rejo Dinilai “Mandul” Dalam Pengawasan

oleh -693 views
oleh
Ilustras
banner 1000x200

Namun, dengan prosedur tertentu, setiap orang bisa mengetahui APBDes atau APBDes perubahan itu

Persoalannya, apakah para pihak tersebut tidak paham dengan hal itu atau ada yang disembunyikan…??

Untuk diketahui, Pemerintah Desa (Pemdes) Bangun Rejo yang di pimpin Misno selaku Kepala Desa (Kades), melalui tim pelaksana pembangunan melakukan pembangunan drainase di Gang Keluarga, Dusun II dengan dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Bangun Rejo 2021 senilai Rp.36.755.000 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Dari hasil penelusuran dan informasi diketahui, ternyata dana pembangunan drainase di Gang Keluarga, Dusun II yang bersumber dari DD Desa Bangun Rejo 2021 itu, senilai sekira Rp. 26.755.000.

Mistok yang diketahui pihak yang ditunjuk sebagai penanggungjawab atas pekerjaan pembangunan drainase tersebut mengungkapkan, dirinya heran dan menduga dana proyek pembangunan drainase yang dikerjakannya (Mistok, red) itu sarat dengan kepentingan “bagi-bagi”.

Hal tersebut, ungkap Mistok  dapat dilihat dari dana untuk upah pekerja yang “mencekik” para pekerja.

Adapun upah kerja yang diberikan untuk para pekerja, Mistok mengungkapkan, tim pelaksana kegiatan pembangunan proyek drainase menetapkan dana upah kerja senilai Rp.12.450.000.

Sedangkan untuk dana pembelian bahan material pembangunan, Mistok menaksir sekira Rp.16 jutaan.

Sementara itu, terkait upah kerja senilai Rp.12.450.000 itu, Mistok mengaku kurang.

Dalam hal ini, Mistok mengungkapakan, upah kerja senilai Rp.12.450.000 itu tidak mencukupi bagi para pekerja untuk mengerjakan proyek pembangunan drainasi itu hingga selesai.

Anehnya, saat dirinya (Mistok, red) meminta penambahan untuk dana upah kerja, Mistok mengungkapkan, pihak Pemdes Bangun Rejo yang dalam hal ini Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan tidak memberikan.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :