Terkait kasus TPPU, perwira tinggi polisi berpangkat Bintang Dua itu mengungkapkan, pihaknya (Polda Sumut, red) telah mengamankan atau menyita 26 aset milik Apin BK berupa rumah/ruko milik Apin BK.
Selanjutnya, lanjut Kapolda Sumut (Irjen Pol Panca Putra Simanjutak), terakhir, Polda Sumut kembali menyita aset milik Apin BK yakni 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.
“Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp153 Miliar. Jadi total 158,8 Miliar,” tutur Kapolda Sumut (Irjen Pol Panca Putra Simanjutak).
Terkait proses hukum kasus judi online dan perkara TPPU atas diri bos judi online terbesar di Sumut (Jonni alias Apin BK) itu, Kapolda Sumut (Irjen Pol Panca Putra Simanjutak) mengungkapkan pihaknya (Polda Sumut, red) secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Jonni alias Apin BK.
“Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” tegas Kapolda Sumut (Irjen Pol Panca Putra Simanjutak).
















