Atas Kasus Judi Online dan TPPU, Total Senilai RP.158,8 Miliar, Aset Milik Apin BK Disita
Satyabhaktionline | Medan –
Polda Sumut kembali sita aset milik bos judi online terbesar di Sumut (Jonni alias Apin BK).
Kali ini, dalam proses hukum atas kasus judi online dan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu, Polda Sumut kembali menyita jetski, speadboat, dan kapal yang dalam hal ini aset milik Jonni alias Apin BK yang dalam hal ini bos judi online terbesar di Sumut itu.
Dengan disitanya jetski, speadboat, dan kapal itu, total aset milik Jonni alias Apin BK yang dalam hal ini bos judi online terbesar di Sumut yang disita Polda Sumut senilai Rp.153 miliar.
Demikian terungkap dalam paparan Kapolda Sumut (Irjen Pol Panca Putra Simanjutak) kepada para wartawan.
Saat itu, Rabu 30 November 2022, didampingi Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi, Ses Kompolnas (Benny Mamoto) dan pimpinan Forkopimda Sumut, Kapolda Sumut (Irjen Pol Panca Putra Simanjutak) mengungkapkan, selain menjerat kasus judi online, pihaknya (Polda Sumut, red) juga mengenakan Jonni alias Apin BK dalam perkara TPPU.
















