Selanjutnya, Polrestabes Medan melalui personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menahan terduga pelaku rudapaksa itu yang diketahui bernama Robi Hari Agus (24).
Terkait itu, Kamis 19 Oktober 2023, Kapolrestabes Medan (Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK) melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan (Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH) mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terduga pelaku rudapaksa tersebut dikenakan dan terancam pasal berlapis.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan (Kompol Teuku Fathir Mustafa), atas perbuatannya itu, terduga pelaku (Robi Hari Agus, red) dikenakan pasal tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 285 KUHPidana dan pasal 6 huruf c tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun.
Terkait korban, mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang itu menuturkan, korban saat ini masih dalam perawatan dan tim khusus yang dibentuk Bapak Kapolrestabes Medan.
Selain itu, ungkap Kompol Teuku Fathir Mustafa, Tim yang dalam hal ini Unit PPA Polrestabes Medan bersama sama dengan Dinas UPT Provinsi Sumatera Utara dan Tim Psikolog dari Polda Sumut juga akan melaksanakan Trauma Healing kepada korban.












