Terduga Pelaku Rudakpaksa Terancam Pasal Berlapis
SATYA BHAKTI ONLINE [MEDAN] –
Belakangan ini, tidak sedikit media yang diketahui menggunakan istilah rudapaksa daripada perkosa.
Terkait itu, Jumat 20 Oktober 2023, kepada jurnalis Satya Bhakti Online, Sultoni Hasibuan, SH, seorang praktisi hukum mengungkapkan, istilah rudapaksa lebih identik dengan makna kekerasan.
Menurut praktisi hukum yang juga merupakan Penasehat Hukum di Media Satya Bhakti Online itu, istilah rudapaksa digunakan dalam bidang kedokteran dan berkembang menjadi bermakna trauma.
Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Sultoni Hasibuan memaparkan, istilah rudapaksa tersebut mengalami perubahan hingga 3 kali yakni,
- Pada Edisi Pertama (1988), rudapaksa berkelas sebagai kata nomina dengan arti ‘perbuatan yang dilakukan dengan paksa’.
- Pada Edisi Kedua (1991), definisi rudapaksa berubah menjadi ‘kekerasan; kekejaman’ dengan keterangan etimologi dari bahasa Jawa.
- Pada Edisi Ketiga (2001), dalam KBBI daring diketahui, definisi rudapaksa kembali berubah menjadi paksa atau perkosa.
Atas dasar itu, Sultoni Hasibuan menilai, mungkin hal tersebut yang menjadi landasan mengapa banyak media sekarang memilih menggunakan kata “rudapaksa” daripada “perkosa” dalam memberitakan terkait satu kejahatan seksual.
Seperti diketahui, kini, terduga pelaku rudapaksa terhadap salah seorang mahasiswi itu diciduk personil Polrestabes Medan.
Selanjutnya, Polrestabes Medan melalui personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menahan terduga pelaku rudapaksa itu yang diketahui bernama Robi Hari Agus (24).
Terkait itu, Kamis 19 Oktober 2023, Kapolrestabes Medan (Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK) melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan (Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH) mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terduga pelaku rudapaksa tersebut dikenakan dan terancam pasal berlapis.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan (Kompol Teuku Fathir Mustafa), atas perbuatannya itu, terduga pelaku (Robi Hari Agus, red) dikenakan pasal tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 285 KUHPidana dan pasal 6 huruf c tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun.











