Selain itu, kepada semua pihak dan masyarakat, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) juga meminta agar mengikuti anjuran pemerintah untuk berhati-hati akan bahaya obat sirup yang mengandung bahan kimia Etilen Glikol yang kesemuanya itu seiring adanya intruksi Kementerian Kesehatan RI yang tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Seperti diketahui, sejauh ini Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
Sementara itu, untuk diketahui, adapun obat-obat yang mengandung zat Ethylene Glycol (EG) telah ditarik oleh BPOM dan tidak boleh dijual lagi yang diantaranya :
- Termorex yang di produksi oleh KONIMEX.
- Flurin DMP Dirup yang di produksi PT.YORINDO FARMATAM.
- Unibebi Cough Sirup yang di produksi Universal Faramaceeutcal Industries.
- Unibebi Demam Sirup yang di produksi Universal Faramaceeutcal Industries.
- Unibebi Demam Drops yang di produksi Universal Paramaceeutcal Industries. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











