Aniaya Ibu 63 Tahun, Mahmudin Diciduk  Reskrim Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang

oleh -602 views
oleh
Foto : Selasa 9 Agustus 22, MA/Mahmudin (33) warga Dusun II, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang
banner 1000x300

Mendapat laporan atas kejadian tersebut, personil unit reskrim Polsek Pantai Labu segera melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, akhirnya Personil berhasil mengamankan

tersangka Mahmudin dan di boyong ke  Sat Reskrim Polresta Deli Serdang  beserta barang bukti diantaranya 1 buah Batu Bata, 1 bual Balok Broti, 1 Buah Parang, dan 1 bungkus Rokok.

Terkait itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK,MH) melalui Kasat Reskrim (Kompol I Kadek Cahyadi SH, SIK, MH) membenarkan penangkapan pelaku atas kasus penganiayaan itu.

“Ya pelaku inisial MA sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti nya di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, motif pelaku melakukan Penganiayaan berat tersebut dikarenakan pelaku  sakit hati  tidak diberikan pinjaman uang oleh korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.

banner 1000x300

Saat ini, ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu lagi, pelaku sudah di tahan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pelaku diterapkan pasal 351 ayat (2) KuhPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Sedangkan korban (TA) masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Deli Serdang” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan itu. (Rel/RED)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Aku Tidak Bisa”, adalah pepatah yang menyedihkan didalam bahasa apapun.”

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :