Mendapat laporan atas kejadian tersebut, personil unit reskrim Polsek Pantai Labu segera melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, akhirnya Personil berhasil mengamankan
tersangka Mahmudin dan di boyong ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang beserta barang bukti diantaranya 1 buah Batu Bata, 1 bual Balok Broti, 1 Buah Parang, dan 1 bungkus Rokok.
Terkait itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK,MH) melalui Kasat Reskrim (Kompol I Kadek Cahyadi SH, SIK, MH) membenarkan penangkapan pelaku atas kasus penganiayaan itu.
“Ya pelaku inisial MA sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti nya di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, motif pelaku melakukan Penganiayaan berat tersebut dikarenakan pelaku sakit hati tidak diberikan pinjaman uang oleh korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.
Saat ini, ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu lagi, pelaku sudah di tahan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pelaku diterapkan pasal 351 ayat (2) KuhPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Sedangkan korban (TA) masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Deli Serdang” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan itu. (Rel/RED)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











