
- Dinilai Tidak Transparan, Kadis P3AP2KB Kabupaten Deli Serdang, Ngomong Doang
Untuk diketahui, menanggapi atau menjawab surat permohonan informasi dari COJ tersebut, melalui suratnya bernomor 07/DPPPA-PPKB/01/X/2022, tertanggal 4 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Pengurus Pusat COJ, Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Deli Serdang (Era Permata Sari, SH, MM) menyatakan :
- Pengadaan mobil kepala dinas tidak direalisasikan, karena ada kegiatan yang lebih prioritas dalam pencegahan penanganan covid-19.
- Pengadaan komputer unit tidak direalisasikan, karena tidak ada di menu juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021.
- Perjalanan dinas telah disesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Deli Serdang.
Herannya, anggaran dana yang tersebut diatas dianggarkan Era Permata Sari, SH, MM selaku Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Deli Serdang dengan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.
Dalam hal ini, dengan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 berkode RUP 28728735, Dinas P3AP2KB Kabupaten Deli Serdang mengganggarkan dana untuk pengadaan mobil kepala dinas, senilai Rp.514.909.000.
Selain itu, dengan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 berkode RUP 28728604, Dinas P3AP2KB Kabupaten Deli Serdang mengganggarkan dana untuk pengadaan komputer unit, senilai Rp.549.271.536.
Selanjutnya, dengan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 berkode RUP 25976606, Dinas P3AP2KB Kabupaten Deli Serdang mengganggarkan dana untuk perjalanan dinas dalam kota, senilai Rp.1.027.800.000. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang














