Terkait pengungkapan identitas korban, AKP Syahrizal menuturkan, identitas korban diketahui dari anak kandung korban yang mengenali ciri-ciri korban.
Karena itu, ungkap mantan personil Satuan Intelkam Polresta Deli Serdang yang kini menjabat Kapolsek Batang Kuis itu, jasad korban diserahterimakan kepada pihak keluarga utnuk disemayamkan ke rumah duka di Jalan Buntu, Gang Lanteng, Dusun VIII, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan.
Sementara itu, ungkap AKP Syahrizal, melalui surat pernyataan Sri Hartuti yang dalam hal ini anak pertama korban meminta agar jasad korban tidak dilakukan otopsi.
Dalam isi surat pernyataan itu diketahui selama ini, korban mengalami gangguan jiwa.
Sedangkan terkait kematian korban, Kapolsek Batang Kuis menegaskan bahwa, pihak keluarga menyatakan korban meninggal secara wajar dan tidak keberatan atas musibah itu.
















