SATYA BHAKTI ONLINE | BATANG KUIS (DELI SERDANG – Akhirnya, identitas mayat dengan kondisi tulang belulang alias tengkorak yang ditemukan di areal PTPN II Bandar Khalifah, Jalan Pabrik Rotan, Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (5/7/2023), pukul 12.45 WIB lalu itu, kini terungkap sudah.
Ternyata, mayat dengan kondisi tulang belulang alias tengkorak itu diketahui berjenis kelamin perempuan bernama Sariyem (72), warga Jalan Buntu, Gang Lanteng, Dusun VIII, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan.
Hal tersebut diketahui setelah anak korban yakni, Sri Hartuti (52) warga Jalan Buntu, Gang Lanteng, Dusun VIII, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, mengidentifikasi ciri-ciri korban dari pergelangan tangan kirinya yang memiliki bekas gelang-gelang, rambut gimbal dan mengenakan pakaian warna kuning saat meninggalkan rumah.
Selanjutnya, Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 21.30 WIB, bersama personel Polsek Batang Kuis, Sri Hartuti membawa jasad korban dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk disemayamkan di rumah duka di Jalan Buntu, Gang Lanteng, Dusun VIII, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan yang selanjutnya jenazah korban langsung dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Dusun VIII, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan.
Terkait itu, Selasa 9 Mei 2023, kepada awak media, Kapolsek Batang Kuis, AKP Syahrizal membenarkan hal tersebut.
Menurut AKP Syahrizal, kini jasad korban yang ditemukan dengan kondisi sudah tulang belulang alias tengkorak itu, sudah diserahkan kepada pihak keluarga korban.
Terkait pengungkapan identitas korban, AKP Syahrizal menuturkan, identitas korban diketahui dari anak kandung korban yang mengenali ciri-ciri korban.
Karena itu, ungkap mantan personil Satuan Intelkam Polresta Deli Serdang yang kini menjabat Kapolsek Batang Kuis itu, jasad korban diserahterimakan kepada pihak keluarga utnuk disemayamkan ke rumah duka di Jalan Buntu, Gang Lanteng, Dusun VIII, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan.
Sementara itu, ungkap AKP Syahrizal, melalui surat pernyataan Sri Hartuti yang dalam hal ini anak pertama korban meminta agar jasad korban tidak dilakukan otopsi.













