Menurut Kapolri (Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo), menuturkan harga tersebut adalah harga yang harus diterima masyarakat pada saat dilepas ke pasar, baik itu pasar modern atau kebanyakan adalah pasar tradisional.
Sementara itu, saat pengecekan itu, Kapolri (Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo) mendapati persediaan minyak goreng curah tidak ada kekurangan dan didistribusikan sesuai jadwal.
“Saya tentunya memberikan apresiasi. Tadi juga sudah saya tanyakan satu-satu dari berapa harga dilepas sampai dengan pasar dinyatakan bahwa harga tersebut bisa dilepas di pasar dengan harga Rp14.000. Tentunya ini yang harus dijaga,” ungkap Kapolri (Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo).
Dalam hal ini, Kapolri (Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo) menegaskan bahwa pihaknya (Polri, red) terus mengawasi harga minyak goreng curah sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan diperuntukkan untuk konsumen masyarakat, bukan untuk industri. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











