Aniaya Ibu 63 Tahun, Mahmudin Diciduk  Reskrim Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang

oleh -600 views
oleh
Foto : Selasa 9 Agustus 22, MA/Mahmudin (33) warga Dusun II, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang
banner 1000x300
  • Motif, Sakit Hati Tidak Diberi Pinjaman

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |

Akhirnya, Selasa 9 Agustus 22, MA/Mahmudin (33) warga Dusun II, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang.

Pasalnya, Mahmudin dilaporkan telah menganiaya seorang ibu berusia 65 tahun.

Informasinya, penganiayaan yang dilakukan Mahmudin kepada ibu berinisial TA warga Dusun II, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, beberapa waktu lalu itu,  diketahui tetangga korban yakni KS (29) mendengar jeritan minta tolong dari dalam rumah korban.

banner 1000x300

Mendengar jeritan tersebut, KS bersama warga lainnya yakni DE (31) dan M (34) berusaha masuk kedalam rumah korban namun pintu dalam keadaan terkunci.

Akhirnya setelah berhasil mendobrak pintu, para warga yag dalam hal ini merupakan saksi atas kejadian itu, masuk kedalam rumah dan mendapati korban (TA) dalam keadaan telungkup dengan wajah bersimbah darah.

Terkejut melihat keadaan korban (TA), saksi pun menghubungi anak kandung koban yang selanjutnya membawa korban (TA) ke Rumah Sakit Umum untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sementara itu, atas informasi dan kesaksian korban (TA) yang menerangkan bahwa pelaku penganiayaan atas dirinya (TA) itu adalah Mahmudin, selanjutnya anak korban berinisial TS (46) pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.

banner 1000x200

banner 1000x300
Bagikan ke :