Satyabhaktionline.com | MEDAN – Ungkap praktik perdagangan satwa yang dilindungi jenis orang utan Sumatera (Pongo Abeli), Personel Ditreskrimsus Polda Sumut, tangkap 5 pelaku.
Terkait itu, Sabtu (30/4), Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol. Hadi Wahyudi), dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, kelima pelaku itu, yakni TRC (15), AR (20), HY (18), RH (17) dan seorang wanita berinisial ADL boru Sembiring (20) yang kesemuanya itu warga Kota Binjai, Sumutatera Utara.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut itu, peristiwa penangkapan orang utan itu terjadi Kamis (28/4).
Saat itu, ungkap Kombes Pol. Hadi Wahyudi, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli satwa yang dilindungi itu seharga Rp.23 juta.
Kemudian, lanjut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli yang hasilnya disepakati lokasi transaksi di Jalan Haji Anif, Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, ungkap Kombes Pol. Hadi Wahyudi, petugas bertemu dengan lima pelaku yang mengendarai satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1665 R0.











