Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti
SATYA BHAKTI ONLINE.COM [MEDAN] – Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022, Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajarannya mengamankan sebanyak 959 tersangka dalam 835 kasus.
Dari kasus itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga pil ekstasi.
Selanjutnya, sebagian barang bukti itu, dimusnahkan.
Demikian terungkap saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (01/03) yang dalam hal ini, Direktur Resnarkoba Polda Sumut (Kombes Pol. C. Wisnu Adji P) didampingi Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) merinci barang bukti berupa sabu-sabu yang diamankan yakni pohon ganja sebanyak 10.028 batang di ladang seluas 2 hektare di Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.
Selain itu, 21.358,19 gram daun ganja, 0,94 gram biji ganja, 5.102,21 gram sabu-sabu serta 13.574 butir pil ekstasi.
Munurut Kombes Pol. Wisnu Adji, pengungkapan kasus itu dilakukan Satgasda, yakni Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satwil Prioritas yang terdiri dari Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polres Labuhanbatu.
Selain itu, tutur Kombes Pol. Wisnu Adji, satwil imbangan, yakni 24 polres lainnya.
Dalam Operasi Antik Toba 2022 itu, Kombes Pol. C. Wisnu Adji mengungkapkan, petugas menggelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN) sebanyak 91 kali di sejumlah titik.
Hasilnya, ungkap Kombes Pol. Wisnu Adji, terungkap 243 kasus narkoba dengan 250 tersangka.
Kepada para tersangka atas kasus tersebut, Kombes Pol. Wisnu Adji menegaskan, pihaknya (polisi, red) menerapkan pasal 127 tunggal kepada 13 orang yang ditemukan dengan barang bukti narkotika dan hasil tes urin positif yang dalam hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA).
“Sedangkan, 225 orang diamankan saat GKN dengan hasil tes urin positif,” tutur Kombes Pol. Wisnu Adji











