Berantas Pelanggaran Aturan dan Kejahatan, Tupoksi Para Penguasa di Deli Serdang, Undang Tanya

oleh -868 views
oleh
banner 1000x300
  • Bangunan Tak Berijin Jadi Tempat Judi

SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [BERINGIN] | Tugas pokok dan fungsi para penguasa di Kabupaten Deli Serdang dalam memberantas tindakan pelangaran aturan perundang-undangan dan/atau memberantas tindakan kejahatan, khususnya di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, undang tanya alias dipertanyakan.

Hal tersebut terungkap dari keberadaan bangunan di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang yang terungkap tidak memiliki ijin dari pemerintah.

Selain itu, bangunan di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang yang terungkap tidak memiliki ijin dari pemerintah itu, juga terungkap dijadikan sebagai tempat perjudian yang dalam hal ini merupakan tindakan kejahatan.

Anehnya, terkait keberadaan bangunan di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang yang terungkap tidak memiliki ijin itu, pemerintah setempat yang dalam hal ini Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan terkesan tutup mata dan telinga.

banner 1000x300

Hal ini menjadi tanda tanya bagi semua pihak, termasuk para awak media yang tergabung dalam Community Of Journalist Deli Sedang (COJ DS).

“Kenapa bangunan yang tidak punya ijin dapat terbangun dan berdiri,” ungkap beberapa awak media itu.

Menanggapi itu, kepada awak media, , Camat Beringin (Wahyu) mengaku tidak pernah menerima permohonan atau merekomendasikan untuk mendapatkan izin membanguan bangunan (IMB).

Selain itu, Camat Beringin (Wahyu) juga menegaskan, dirinya tidak mengenal pemilik bangunan tersebut.

banner 1000x200

“Tidak pernah ada pemilik bermohon atau meminta rekomendasi mendirikan tembok berikut bangunan di dalamnya kepihak pemerintahan kita, sehingga izin bangunan dari Dinas terkait tidak mungkin ada tanpa rekomendasi dari Kecamatan, bahkan saya tidak tau siapa pemiliknya,” ujar wahyu melalui telepon selulernya, waktu lalu.

Ironisnya, bangunan yang tidak berijin itu, kini terungkap dijadikan sebagai tempat lokasi kejahatan yakni judi.

Selanjutnya, setelah sekian lama beroperasi, Jum’at (14/01/2022) sekira pukul 17.30 WIB, lalu, lokasi perjudian itupun digerebek dan di segel dengan garis polisi (police line, red).

Anehya, beberapa hari kemudian tepatnya Senin, 17/01 sekira pukul 17.20 WIB, dengan didampingi 3 personil Polsek Beringin, beberapa awak media yang tergabung dalam COJ DS saat menyambangi lokasi perjudian di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang itu, garis polisi (police line, red) yang dalam hal ini merupan segel atas lokasi perjudian itu sudah tidak ditemukan lagi, alias hilang entah kemana.

banner 1000x300
Bagikan ke :