Jual Sabu Dirumahnya, Seorang IRT Ditangkap

oleh -759 views
oleh
Jual Sabu Dirumahnya, K alias Liza Ditangkap
banner 1000x300
  • BB, Sabu-Sabu Seberat 1.46 Gram Bruto

SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [ASAHAN] | Ternyata, bisnis barang haram (narkoba, red) jenis sabu-sabu, juga digeluti perempuan.

Buktinya, seorang perempuan yang dalam hal ini ibu rumah tangga (IRT) diketahui menjual barang haram berupa sabu-sabu.

Hebatnya lagi, IRT yang diketahui berinisial K alias Liza (44) warga Dusun III Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan menjual barang haram itu di rumahnya.

Namun, usaha jual barang haram itu diketahui polisi yang akhirnya, Senin (03/01/22) sekira pukul 15.00 WIB, polisi dari Sat.Res Narkoba Polres Asahan menangkap K alias Liza di kediamannya (K alias Liza, red)

banner 1000x300

Terkait itu, Minggu (09/01/22), Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH) memaparkan, K alias Liza ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun III Sei Jawi Jawi yang berawal informasi dari masyarakat, bahwasanya di Dusun III Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan ada seorang wanita yang di duga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi itu, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, dipimpin oleh Kanit Idik I (Iptu Mulyoto SH MH) personel opsnal unit l Sat Res Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan yang hasilnya terlihat seorang wanita mencurigakan.

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :