SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [BANTEN] | Sebagai wujud untuk menindaklanjuti arahan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) soal melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan (prokes) ketat terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia,
Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Platform itu merupakan komitmen dari Korps Bhayangkara yang merupakan representasi kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari transmisi penyebaran varian Covid-19 yang salah satunya adalah Omicron.
Untuk itu, dalam aturan terbaru ini, Pemerintah resmi mewajibkan para pelaku perjalanan luar negeri untuk melaksanakan karantina selama 7 sampai dengan 10 hari.
Adapun Aplikasi Monitoring Karantina Presisi tersebut merupakan kerjasama dan sinergitas antara Polri dengan stakeholder terkait lainnya.
“Baru saja kami me-launching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Dimana aplikasi ini merupakan bagian tindaklanjut kami melaksanakan arahan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina sebagaimana diatur,” tutur Kapolri (Jenderal Sigit) di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Kamis (6/1/2022).
Menurut Kapolri yang sebelumnya menjabat Kapolda Banten itu, penggunaan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini akan diperkuat di pintu masuk atau entry point wilayah Indonesia yang dalam hal ini di Bandara Soetta, Bandara Juanda, Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Nunukan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, PLBN Entikong dan PLBN Motaain.
Kapolri (Jenderal Sigit) menegaskan, pintu masuk wilayah itu harus dijaga secara ketat bagi para PPLN, mengingat saat ini penyebaran wabah Omicron (varian Covid-19) di Indonesia, sebagian besar berasal dari Imported Case.
“Kami mencoba untuk memberikan bantuan ke anggota-anggota kita yang melaksanakan pengawasan khususnya di lokasi yang menjadi pintu masuk. Masyarakat kita yang datang dari luar negeri untuk betul-betul bisa kita awasi secara ketat dan disiplin. Sehingga kita bisa mengantisipasi agar pintu gerbang utama kita di Bandara, Pelabuhan, PLBN, bisa kita jaga. Karena ini pintu gerbang utama, kalau disini kita lemah maka risiko masuknya varian Delta dan Omicron tentunya betul-betul bisa terjadi apabila kita tidak mampu mengawasi dengan baik,” tutur Kapolri (Jenderal Sigit).
Dengan diluncurkannya Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Kapolri yang juga sebelumnya menjabat Kabareskrim Polri itu berharap, penanganan dan pengendalian Covid-19 yang saat ini sudah baik dapat dipertahankan kedepannya.
Karena itu, kepada seluruh pihak, Kapolri (Jenderal Sigit) meminta, untuk tidak lengah ataupun abai terkait dengan penegakan prokes maupun aturan wajib karantina bagi para PPLN, mengingat kenaikan angka Covid-19 akibat varian baru di beberapa negara mengalami peningkatan yang besar.
Walaupun begitu, ungkap Kapolri (Jenderal Sigit), di Indonesia, saat ini laju pertumbuhan Covid-19 masih dapat terkendali dan tidak mengalami lonjakan yang kesemuanya itu berkat sinergitas dan kerjasama antar-seluruh stakeholder dan harus dipertahankan.
“Alhamdulilah di wilayah kita di Indonesia sampai saat ini bisa terjaga dan ini tentunya bisa terlaksana berkat kerja keras dan kerjasama dari seluruh stakeholder yang ada untuk menjaga agar laju Covid-19 ini bisa terkendali. Mulai dari proses penegakan aturan prokes hingga akselerasi vaksinasi,” tutur Kapolri (Jenderal Sigit).











