4 Kapolres Jajaran Polda Sumut Sertijab
MEDAN [SATYABHAKTIONLINE.COM] – Karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebanyak 28 personel Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi diberikan tindakan tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Saat itu, Rabu (22/12) sore di Aula Tribrata Mapolda Sumut, PTDH atas ke-28 personil Polda Sumut itu digelar dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolda Sumut (Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak).
Menurut Kapolda Sumut (Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak),ke-28 personil Polri yang di PTDH itu, karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Dalam hal ini, Kapolda sumut membeberkan, 19 orang dari 28 yang di PTDH, masing-masing terkait tindak pidana narkotika, disersi dan pidana umum lainnya termasuk pencabulan.
“Sesuai arahan Bapak Kapolri tidak boleh main-main dengan narkotika. Dan ini adalah yang terkait dengan jaringan, sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang,” ungkap Kapolda Sumut kepada wartawan.
Lebih lanjut Kapolda Sumut menjelaskan, PTDH yang dilakukan ini adalah terkait kode etik profesi Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan tiga hukuman sesuai Undang-Undang berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana.
“Makanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran saya ingatkan hati-hati. Karena tiga aturan akan diterapkan kepada dia,” tegas Kapolda Sumut.
Terkait ke-28 personel yang di PTDH tersebut, Kapolda Sumut mengungkapkan, sejauh ini, dari 28 personel yang di PTDH tersebut, sebagiannya sudah ada yang selesai proses pidananya dan sebagian lain masih berproses.
Dalam upacara ini, ungkap Kapolda Sumut lagi, hanya dua personel yang menghadiri upacara pemberhentiannya.











