SATYA BHAKTI ONLINE – JAKARTA | Merupakan wujud komitmennya untuk “perang” memberantas narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan dua upaya penyelundupan Narkoba.
Kali ini, pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76, BNN menggagalkan dua upaya penyelundupan Narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh, dengan total barang bukti sebanyak 324.362,5 gram atau 324,3 kilogram shabu.
Walaupun tanpa gencatan senjata, hal tersebut membuktikan bahwa kemerdekaan yang bebas dari narkoba yang saat ini dirasakan oleh bangsa Indonesia harus terus diperjuangkan, karena ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba nyata adanya.
Adapun dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ini dapat merusak generasi muda hingga menyebabkan lost generation dan hancurnya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait kronologis penggagalan upaya penyelundupan Narkoba jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh itu, Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjend Pol Arman Depari menuturkan, pengungkapan kasus itu berkat kerjasama BNN dengan Bea dan Cukai yang kesemuanya berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN kepada seorang pria warga Aceh berinisial Sy (36).
Saat itu, Kamis (12/8), Arman Depari menuturkan, Sy diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur dengan menggunakan speedboat.
“Setibanya di Aceh Timur, Sy dibekuk petugas BNN di sebuah bengkel kapal di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk,” ungkap Arman Depari.













