SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG | Guna pengamanan, penanganan dan pemutusan mata rantai penyebaran wabah covid-19, seluruh masyarakat diminta untuk mematuhi segala aturan terkait.
Sementara itu, guna menghadapi pandemi covid-19 yang hingga kini masih mencekam kehidupan manusia, PT. Indojaya Agrinusa (IJA)/Japfa Comfeed Indonesia (JCI), Tbk wilayah Sumatera perketat penerapan pengamanan, penanganan dan pemutusan mata rantai penyebaran wabah covid-19 di wilayah kerjanya.
Terkait itu, Jumat (9/7), kepada satyabhaktionline.com, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Gugus Covid-19 PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH mengungkapkan, perketatan penerapan pengamanan, penanganan dan pemutusan mata rantai penyebaran wabah covid-19 di wilayah kerja PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera merupakan Keputusan Pimpinan PT. JCI, Tbk-Sumatera untuk diterapkan kepada seluruh karyawan tanpa terkecuali dan dimanapun berada.
Menurut Purnawirawan Polisi berpangkat bintang satu yang kini berkarya di PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera itu, Keputusan Pimpinan PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera itu diterbitkan dengan mempertimbangkan situasi nasional terkait semakin maraknya penyebaran covid-19.












