Putuskan Rantai Penyebaran Wabah Covid-19, Kapolda Sumut Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan PPKM Mikro

oleh -833 views
oleh
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE – Medan | Guna memutuskan rantai penyebaran wabah covid-19 yang hingga kini masih mencekam, para pelaku usaha, masyarakat dan pekerja diminta untuk mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan Pemerintah Daerah (Pemda) mulai Selasa (6/7) hingga Selasa (20/7) mendatang.

Demikian ditegaskan Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol. Drs. Panca Putra, S. MSi dalam Rapat kerja dengan Wakapolda Sumut dan pejabat utama serta para Kapolres jajaran Polda Sumut, Kamis (8/7).

Menurut Kapolda Sumut, adapun pelaksanaan dan penerapan PPKM Mikro itu telah ditetapkan melalui Instruksi Gubernur No 188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Pengoptimalan Posko penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan.

Untuk itu, kepada seluruh Kapolres jajaran Polda Sumut, Kapolda Sumut memerintahkan agar meningkatkatkan Operasi Yustisi dan menegaskan jam-jam operasioal bagi pelaku-pelaku usaha serta kegiatan-kegiatan perkantoran/tempat kerja pada zona merah dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75%, Work From Office (WFO) 25%.

banner 1000x300

Dalam hal ini, Kapolda Sumut menegaskan, pelaksanaan kegiatan dilakukan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dengan menerapkan pembatasan Jam Operasional hingga pukul 17.00 WIB.

“Selain itu, melakukan pembatasan kapasitas pengunjung 25% dengan penerapan Protokol Kesehatan (Pokes) yang ketat, termasuk di warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain,” tegas Kapolda Sumut lagi.

Selain Zona Merah, Kapolda kembali menegaskan, melakukan pembatasan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :