Dengan Berbagai Alasan, Konfirmasi Wartawan ke Humas atau Majelis Hakim Terganjal Petugas PTSP PN Lubuk Pakam

oleh -20 views
oleh
Dengan Berbagai Alasan, Konfirmasi Wartawan ke Humas atau Majelis Hakim Terganjal Petugas PTSP PN Lubuk Pakam
Dengan Berbagai Alasan, Konfirmasi Wartawan ke Humas atau Majelis Hakim Terganjal Petugas PTSP PN Lubuk Pakam. (Foto : SBO/Ilustasi)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG)Begini ceritanya……….

Upaya wartawan untuk memperoleh informasi resmi terkait proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali menuai sorotan.

Dengan berbagai alasan, konfirmasi kepada pihak Humas maupun Majelis Hakim justru terhambat oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Peristiwa ini terjadi ketika awak media ini hendak mengonfirmasi perkembangan perkara yang tengah menjadi perhatian publik, khususnya alasan penundaan sidang dengan agenda putusan (vonis) majelis hakim.

banner 1000x300

Namun, akses menuju humas pengadilan maupun ruang majelis hakim tidak dapat ditembus, dengan alasan prosedur internal, izin pimpinan, hingga keterbatasan waktu.

Saat itu, Rabu 11 Februari 2026, usai persidangan, kepada awak media ini, Amelia, SH yang kini menjadi JPU menggantikan Yuspita Indah Br Ginting, SH menangani perkara pidana atas terdakwa  Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi itu diketahui  sidang pembacaan putusan (vonis) majelis hakim terhadap terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi atasa perkara Nomor: 65/Pid.B/2026/PN Lbp, yang seharusnya digelar pada Rabu, 11 Februari 2026, di PN Lubuk Pakam, ditunda oleh majelis hakim.

Sementara itu, untuk mengetahui alasan penundaan sidang dengan agenda vonis majelis hakim atas perkara Nomor: 65/Pid.B/2026/PN Lbp, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut, termasuk pejabat humas PN Lubuk Pakam, tidak dapat ditemui.

Hal tersebut terungkap saat awak media ini menemui petugas informasi di ruang PTSP  PN Lubuk Pakam yang bernama Nuraini.

banner 1000x200

Saat itu, untuk kepentingan konfirmasi terkait alasan penundaan sidang tersebut, Rabu, 11 Februari 2026, di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PN Lubuk Pakam, petugas informasi PN Lubuk Pakam bernama Nuraini itu menegaskan, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut atau pihak Humas PN Lubuk Pakam, tidak dapat ditemui.

Anehnya, tanpa diharapkan memberikan tanggapan atau jawaban atas konfirmasi awak media tesebut, petugas informasi di ruang PTSP.  PN Lubuk Pakam bernama Nuraini itu, mencoba untuk memberikan tanggapan atau jawaban atas konfirmasi awak media ini.

banner 1000x300
Bagikan ke :