Perkara Monika “Mak Jordi” Uji Nyali Majelis Hakim PN Lubuk Pakam
SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Begini ceritanya……….
Persidangan perkara pidana Nomor 65/Pid.B/2026/PN Lbp dengan terdakwa Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi kini tidak hanya mengadili seorang terdakwa, tetapi juga mengadili keberanian sistem peradilan itu sendiri.
Dalam hal ini, diduga dengan dalih yang bertujuan memastikan keamanan, keabsahan identitas, dan integritas keterangan, kini sidang perkara pidana Nomor 65/Pid.B/2026/PN Lbp dengan terdakwa Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi digelar secara daring melalui video call.
Namun bagi publik, cara ini justru memunculkan kecurigaan, “apakah keadilan sedang dipermudah, atau justru dipermainkan?”
Sayangnya, Rabu (4/2/2026) usai persidangan yang digelar Endra Hermawan, SH,MH selaku majelis hakim ketua didampingi Hiras Sitanggang, SH,MM dan Widi Astuti, SH selaku majelis hakim anggota dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa atau mendengarkan kesaksian terdakwa, SATYA BHAKTI ONLINE yang ingin mengkonfirmasi soal persidangan yang digelar secara daring melalui video call itu, tidak dapat bertemu dengan pihak PN Lubuk Pakam yang berwenang.
“Majelis hakim atau pihak humas sudah pulang semuanya,” ungkap sumber di PN Lubuk Pakam menjawab pertanyaan awak media ini.
Keadilan di Balik Layar
Seperti diketahui, perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi (terdakwa) terhadap Romasih Manullang (korban) dengan menggunakan batu bata itu adalah perkara serius, karena menyangkut luka fisik dan trauma.
Tetapi, proses pembuktian kini hanya berlangsung lewat layar, tanpa tatap muka, tanpa kehadiran fisik terdakwa di ruang sidang.
Pertanyaannya, “bagaimana hakim bisa menilai ketulusan, kebohongan, atau tekanan bila wajah dan gerak tubuh hanya dilihat lewat kamera?
Pengakuan Yang Tak Pernah Utuh












