Diperiksa di Persidangan Melalui Video Call, Dengan Berbagai Alasan Terdakwa Monika Rajagukguk Akui Lempar Romasih Manullang Pakai Batu Bata

oleh -52 views
oleh
Diperiksa di Persidangan Melalui Video Call, Dengan Berbagai Alasan Terdakwa Monika Rajagukguk Akui Lempar Romasih Manullang Pakai Batu Bata
Diperiksa di Persidangan Melalui Video Call, Dengan Berbagai Alasan Terdakwa Monika Rajagukguk Akui Lempar Romasih Manullang Pakai Batu Bata. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG  — Begini ceritanya……….

Setelah sebelumnya dengan berbagai alasan, terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi akhirnya mengakui perbuatannya melempar korban Romasih Manullang menggunakan batu bata.

Demikian terungkap saat terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi diperiksa melalui video call dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (4/2/2026) yang digelar Endra Hermawan, SH,MH selaku majelis hakim ketua didampingi Hiras Sitanggang, SH,MM dan Widi Astuti, SH selaku majelis hakim ketua dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

Dalam keterangannya melalui video call, terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi menyebut mengaku tindakannya itu dilakukan dalam kondisi emosi melihat korban Romasih Manullang, yang pada akhirnya dirinya (terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi) melempar korban Romasih Manullang dengan batu bata yang besarnya setengah dari besaran batubata yang utuh.

banner 1000x300

Anehnya, terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi mengaku tidak bermaksud melempar batubata itu kepada korban Romasih Manullang.

Namun, akibat perbuatannya (terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi) yang diakuinya terjadi pada malam harinya itu, korban Romasih Manullang mengalami luka serius di kaki.

Akhirnya, agenda sidang pemeriksaan terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi itu, ditutup dan akan dilanjutkan Senin (9/2/2026) dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang yang mendakwa terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi dengan Nomor Perkara 65/Pid.B/2026/PN Lbp itu.

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :