Dinilai Berusaha Menghindar dan Tidak Ditahan Atas Proses Hukum, Akhirnya Jaksa Dudukkan Monika Rajagukguk Alias Mak Jordi di Bangku Pesakitan dan Ditahan

oleh -209 views
oleh
Dinilai Berusaha Menghindar dan Tidak Ditahan Atas Proses Hukum, Akhirnya Jaksa Dudukkan Monika Rajagukguk Alias Mak Jordi di Bangku Pesakitan dan Ditahan
Dinilai Berusaha Menghindar dan Tidak Ditahan Atas Proses Hukum, Akhirnya Jaksa Dudukkan Monika Rajagukguk Alias Mak Jordi di Bangku Pesakitan dan Ditahan. (Foto : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE  – DELI SERDANG  | Begini ceritanya……….

Dinilai berupaya menghindari proses hukum dan penahanan, Monika Rajagukguk alias Mak Jordi akhirnya didudukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negari (Kejari) Deli Serdang di bangku pesakitan dan resmi ditahan.

Langkah tegas ini menjadi penegasan bahwa hukum tidak dapat dipermainkan.

Terdakwa diketahui sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan diniali  berusaha menghindari penahanan, meski telah berstatus tersangka.

banner 1000x300

Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk tidak kooperatif dan mencederai proses penegakan hukum.

Monika Rajagukguk kini diadili atas perkara penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Adapun penahanan atas diri Monika Rajagukguk alias Mak Jordi yang sebelumnya tidak ditahan itu, dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, karena terdapat kekhawatiran terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi perbuatannya.

Dengan dimulainya persidangan dan penahanan diri Monika Rajagukguk alias Mak Jordi yang kini berstatus terdakwa itu, publik berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan, sekaligus menjadi pelajaran bahwa setiap upaya menghindari hukum yang pada akhirnya akan berujung di meja hijau.

banner 1000x200
Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 19 Maret 2025, Romasih br Manullang melaporkan Monika br Rajagukguk.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 19 Maret 2025, Romasih br Manullang melaporkan Monika br Rajagukguk.

Seperti diketahui, berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 19 Maret 2025, Romasih br Manullang melaporkan Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi

Dalam laporan polisi itu diketahui, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Gang Maduma, Dusun II,Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa 18 Maret 2025 sekira pukul 19.50 WIB.

Terkait kejadian diketahui terjadi saat Romasih br Manullang berada di halaman rumahnya (Romasih br Manullang) di Gang Maduma, Dusun II,Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi keluar dari dalam rumah mendatangi  Romasih br Manullang sambil menunjuk-menunjuk Romasih br Manullang dan mengatai Romasih br Manullang dengan kata-kata “SIBOLA HUTA, SIGUMOANG NYA KAU” yang artinya, “TUKANG HASUT, TUKANG SANTET/BEGU GANJANG NYA KAU”.

Kemudian, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi melempar batu kearah Romasih br Manullang dan mengenai kaki kanan Romasih Manullang.

Selanjutnya, sambil menepuk-nepuk bokongnya sendiri, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi masuk kedalam rumahnya (Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi) sambil berteriak kepada Romasih br Manullang, “ALANG MA TEKON NAH” yang artinya, “MAKAN TAIK KU INI”.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran, guna proses hukum atas laporan polisi tersebut, tertanggal 8 Mei 2025, penyidik Reskrim Polresta Deli Serdang membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan memeriksa pelapor (Romasih br Manullang) bersama para saksi yakni PT br Sitohang dan S br Nababan.

Selanjutnya, berdasarkan surat panggilan dengan nomor : SP Pgl/Saksi/256/V/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 14 Mei 2025 diketahui, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi dipanggil untuk hadir menemui Brigadir Pol. Octa F. Sitorus (personil pembantu penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA) pada hari Jumat 15 Mei 2025 guna diperiksa sebagai saksi (bukan sebagai saksi terlapor) dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi di Gang Maduma, Dusun II, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa 18 Maret 2025 itu.

Namun, surat panggilan tersebut itu tidak dihiraukan atau dicuekin Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi.

Selanjutnya, diketahui Jumat 6 Juni 2025, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi yang tinggal di Gang Maduma, Dusun II, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu, kembali dipanggil penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA untuk datang dan hadir menemui Brigadir Pol. Octa F. Sitorus (personil pembantu penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA).

banner 1000x300
Bagikan ke :