SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Begini ceritanya……….
Rasa haru dan kecewa tampak jelas di wajah seorang isteri terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.
Saat itu, Senin (27/10/2025), mengaku bernama Yuni Menrofa, isteri terdakwa perkara tindak pidana korupsi itu mengungkapkan bahwa kedatangannya bukan tanpa alasan, melainkan untuk menyampaikan permohonan agar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn dapat ditinjau kembali demi keadilan.
Baca Juga :
Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum















