,

Tuntut Keadilan, Isteri Terdakwa Datangi PT Sumut Minta Putusan Majelis Hakim Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn Ditinjau Kembali

oleh -391 views
oleh
Tuntut Keadilan Dan Minta Putusan Majelis Hakim Nomor 61_Pid.Sus-TPK_2025_PN.Mdn Ditinjau Kembali, Isteri Terdakwa Datangi PT Sumut
Tuntut Keadilan Dan Minta Putusan Majelis Hakim Nomor 61_Pid.Sus-TPK_2025_PN.Mdn Ditinjau Kembali, Isteri Terdakwa Datangi PT Sumut. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Begini ceritanya……….

Rasa haru dan kecewa tampak jelas di wajah seorang isteri terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.

Saat itu, Senin (27/10/2025), mengaku bernama Yuni Menrofa, isteri terdakwa perkara tindak pidana korupsi itu mengungkapkan bahwa kedatangannya bukan tanpa alasan, melainkan untuk menyampaikan permohonan agar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn dapat ditinjau kembali demi keadilan.

Baca Juga :

Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum

 

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :