SATYA BHAKTI ONLINE| PADANGLAWAS – Begini ceritanya……
Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti (BB) yakni 44 kilogram ganja kering siap edar.
Baca Juga :
Polres Padanglawas Patroli Dialogis, Tegaskan Pesan Kamtibmas dan Prokes
Terkait itu, Sabtu (09/08/2025) dalam pres releasenya saat menggelar konfrensi pers, Kapolres Palas (AKBP Dodik Yuliyanto SIK) yang di dampingi Wakapolres (Kompol Sugianto S.Pd) dan Kasat Narkoba (Iptu Parlin Azhar SH, MH) mengungkapkan, ke-3 tersangka tersebut, yakni :
- IP (48) warga Desa Hutabaru Siundol Kecamatan Sosopan Kabupaten Palas yang diketahui residivis kasus narkotika jenis ganja. Selain itu, IP juga diketahui sebagai bandar narkotika jenis ganja yang dalam hal ini mencari pemasok ganja di Penyabungan Timur dan mencari pembeli ganja di Jakarta dan sekitarnya.
- MP (34) warga Desa Hutabaru Siundol Kecamatan Sosopan Kabupatan Palas yang berperan menjemput ganja dari tukang langsir, mengepak/ membungkus ganja dan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang JNT.
- PA (17) warga Desa Hutabaru Siundol Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas yang berperan mengepak/membungkus ganja bersama MP(34) tahun dan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang JNT
Terkait modus operandi atas kasus itu dijelaskan, tersangka IP bersama-sama dengan tersangka lainnya yakni RP, membeli ganja dari panyabungan timur kemudian dijual kepada pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya
Dalam hal ini, RP diketahui adalah anak kandung IP yang kini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).















