SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN — Balai Wartawan yang dahulu menjadi pusat aktivitas para jurnalis di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), kini hanya tinggal cerita.
Ironisnya, Balai Wartawan Polda Sumut yang diresmikan 21 Maret 2023 oleh Komjen Pol. Panca Putra Simanjuntak ketika masih menjabat Kapolda Sumut itu, kini beralih fungsi menjadi gerai waralaba Bhayangkari Polda Sumut.
Hal ini merupakan sebuah pukulan telak bagi kebebasan pers di Sumut.
Gedung Balai Wartawan, yang selama ini menjadi simbol ruang berpikir kritis dan kerja jurnalistik, resmi tergusur.
Ironisnya, penggusuran ini justru terjadi di bawah pengawasan aparat kepolisian.
Tak pelak, Kapolda Sumut menjadi sorotan utama para insan pers.
Bagi banyak jurnalis, tindakan ini bukan sekadar pengosongan gedung.
Ini adalah pesan yang terasa mengancam bahwa ruang-ruang independen bisa dibungkam kapan saja, bahkan tanpa dialog.
Kritik pun tajam mengarah pada Kapolda, yang dinilai abai terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.
“Apakah negara ini sudah sedemikian tidak nyamannya dengan suara wartawan?” ujar seorang jurnalis investigasi dengan nada getir.
Ia menilai, tindakan menggusur tanpa musyawarah adalah bentuk arogansi kekuasaan.




















