Terkait Belenggu Tembok Di Komplek Katamso Square, Darwin Halim Sepelekan Undangan Camat Medan Johor

oleh -1,117 views
oleh
Darwin Halim Sepelekan Undangan Camat Medan Johor
Darwin Halim Sepelekan Undangan Camat Medan Johor
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Dinilai menyepelekan undangan soal belenggu tembok di Komplek Katamso Square, Darwin Halim tidak menggubris undangan pihak Kecamatan Medan Johor.

Saat itu, melalui suratnya Nomor : 300/0157 tertanggal 2 April 2024 yang ditandatangani Camat Medan Johor (Andry Febriansyah,S.STP,M.AP secara elektonik, Darwin Halim diundang untuk hadir dalam pertemuan bersama warga Komplek Katamso Square, Lingkungan X, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Namun, disaat pertemuan itu digelar Rabu, 3 April 2024 sekira pukul 13.30 Wib di Kantor Camat Medan Johor, Jalan Karya Cipta No.16 Medan, Darwin Halim dinilai menyepelekan dan tidak menggubris undangan Camat Medan Johor itu.

banner 1000x300

Pasalnya, hingga sekira 2 jam lamanya menunggu, Darwin Halim tidak juga datang menghadiri undangan pertemuan itu, tanpa ada pemberitahuan.

Akhirnya, tanpa kehadiran Darwin Halim, pertemuan untuk membicarakan persoalan belenggu tembok yang dibangun sekelompok orang atas suruhan Darwin Halim itu tetap juga digelar yang dipimpin Sekretaris Kecamatan Medan Johor didampingi Kepala Seksi (Kasie) Trantib Kecamatan Medan Johor.

Untuk diketahui, selain warga Komplek Katamso Square, melalui surat undangannya itu, Camat Medan Johor juga mengundang Lurah Titi Kuning dan Kadis Perumahan ,Kawasan Permukiman, Cipta karya dan Tata Ruang Kota Medan.

Pantauan jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE, tampak Lurah Titi Kuning, (Akbar AR Pohan S. STP) hadir didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Titi Kuning (Hafis Barus),

banner 1000x200

Sedangkan Kadis Perumahan ,Kawasan Permukiman, Cipta karya dan Tata Ruang Kota Medan juga tampakhadir dengan diwakili pegawainya.

Adapun undangan pertemuan itu terkait surat Lurah Titi Kuning Nomor 660/21 tertanggal 27 Februari 2024 perihal Himbauan Soal Penutupan Akses Jalan masuk Warga sekitar Komplek Katamso Square II/Komplek Tata Residen.

Seperti diketahui, dengan kop surat Pemerintah Kota Medan, Kecamatan Medan Johor, Kelurahan Titi Huning tertanggal  27 Februari 2024 bernomor 660/21 yang ditembuskan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Ruang Kota Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning, (Akbar AR Pohan S. STP) menyurati Darwin Halim untuk membongkar sendiri tembok miliknya (Darwin Halim, red) yang dibangun oleh orang suruhannya (Darwin Halim, red).

Adapun suratnya itu, Lurah Titi Kuning (Akbar AR Pohan) meminta Darwin Halim selaku pemilik bangunan tembok yang menutup akses jalan keluar-masuk warga di sekitar Komplek Katamso Square II/Komplek Tata Residence itu agar menunjukkan ijin mendirikan bangunan tembok tersebut kepada pihak Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

banner 1000x300
Bagikan ke :