SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Pernah menjadi korban penipuan yang dilakukan seorang bernama Nina Wati alias NW, kini Polda Sumut membuka posko pengaduan bagi masyarakat.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut (Kombes Pol. Hadi Wahyudi) kepada wartawan, Minggu 24 Maret 2024.
Adapun pembukaan posko pengaduan bagi masyarakat itu, dimaksudkan untuk mendalami penyidikan dan proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan oleh Nina Wati alias NW.
Menurut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, tersangka yang akrab disapa bunda itu, diduga melakukan penipuan lebih satu orang.
Semua pengaduan atau laporan terkait penipuan serta penggelapan oleh tersangka NW itu, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menegaskan, petugas siap menerima pengaduan atau laporan tersebut di ruang SPKT Polda Sumut.
Terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Nina Wati itu, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan, saat ini ada 4 laporan yang terdata penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terkait perkara tersangka NW.
Kini, ungkap juru bicara Polda Sumut itu lagi, kini pemeriksaan terhadap tersangka NW terus berproses.
Seperti diketahui, diduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan, Kamis 21 Maret 2024 pagi di Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, seorang wanita berinisial NW ditangkap dan rumahnya digeledah polisi.












