Bertahun Lamanya Lelah Menanti Keadilan

oleh -1,542 views
oleh
Bertahun Lamanya Lelah Menanti Keadilan
Bertahun Lamanya Lelah Menanti Keadilan
banner 1000x300
  • Februari 2024, Kepot Tertangkap Dan Disidangkan, Atas LP No.LP/B/340/VII/2021/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT Tertanggal 18 Agustus 2021.

 

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG –

Setelah bertahun lamanya lelah menanti keadilan, Effendi warga Dusun V, Desa Pisang Pala,Kecamatan Galang,Kabupaten Deli Serdang itu, akhirnya mendapat keadilan.

Terkait itu, sekira pertengahan Maret 2024 lalu, kepada jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE, Effendi yang lahir di Pisang Pala 12 Mei 1961 menceritakan kelelahannya menanti keadilan atas tindak pidana yang dilakukan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Kepot itu.

banner 1000x300

Menurut Effendi, ada dua kali dirinya melaporkan Kepot yang diketahui bernama Alfa Patria Lubis itu ke Polresta Deli Serdang dengan tuduhan tindak pidana yang sama yakni pengrusakan dan pengancaman.

Adapun Laporan Polisi (LP) tersebut yakni,

  1. LP No.LP/B/340/VII/2021/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 18 Agustus 2021.
  2. Surat Tanda Perimaan Laporan (STPL) No. LP/B/110/II/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.

Akhirnya, setelah kembali dilapor untuk kedua kalinya yang dibuktikan dengan STPL No. LP/B/110/II/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 6 Februari 2024, Kepot pun tertangkap.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang terjadi Selasa 17 Agustus 2021 itu, Kepot yang diketahui tinggal berdekatan dari rumah Effendi yakni di Dusun V, Desa Pisang Pala,Kecamatan Galang,Kabupaten Deli Serdang itu pun ditahan alias dipenjara yang selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

banner 1000x200

Kepada Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yakni, Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH (Hakim Ketua), Marsal Tarigan SH,MH (Hakim Anggota) dan Asraruddin Anwar, SH,MH yang menyidangkan Kepot atas perbuatannya (Kepot, red)  yang terjadi Selasa 17 Agustus 2021 itu, Effendi meminta agar Kepot divonis dengan maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, berdasarkan Sampul Berkas Perkara  Nomor BP/130/X/2021/SATRESKRIM tertanggal 21 Oktober 2021 yang juga ditandatangani Penyidik Pembantu (Bripda Renol Siahaan) dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol Muhammad Firdaus, SIK,MH) selaku penyidik yang mengetahui diketahui, atas No.LP/B/340/VII/2021/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 18 Agustus 2021 itu, Kepot yang sebelumnya pernah ditahan itu kembali dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Terkait tindak pidana yang dilakukan Kepot yang lebih dari satu kali itu, Effendi mengungkapkan agar perlakukan Kepot sebagimana yang dimaksud dengan STPL No. LP/B/110/II/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 6 Februari 2024 itu, segera diproses secara hukum dengan kembali menyidangkan dan menghukum Kepot dengan hukuman yang maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, belum lagi laporan atas kasusnya selesai diproses hukum, seorang pria berinisial AP alias Kepot kembali berkasus.

Alhasil, Kepot pun kembali dilaporkan ke polisi.

Dalam hal ini, dengan mengaku korban atas kasus yang dilakukan Kepot itu, Effendi mengungkapkan, dirinya (Effendi) kembali menjadi korban kebringasan Kepot.

banner 1000x300
Bagikan ke :