Wakapolri Angkat Bicara :  ”Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE”

oleh -782 views
oleh
Wakapolri Angkat Bicara :  ”Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE”
banner 1000x300
  • Medsos Dan Media Massa Siber Adalah Dua Produk Berbeda

SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA – “Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE,” ungkap Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto.

Dalam hal ini, mengutip dari rakyatmerdekanews.com, seluruh pihak, Wakapolri (Komjen Pol Agus Andrianto) mengingatkan bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Wakapolri (Komjen Pol Agus Andrianto)

Menurut mantan Kapolda Sumut itu, produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus, Kamis, 8 Februari 2024.

banner 1000x300

Hal tersebut, ungkap Mantan Kapolda Sumut yang kini menjabat Wakapolri itu merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers yang wajib dipatuhi oleh kepolisian guna melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.

Dalam hal ini, kepada seluruh anggota kepolisian, Wakapolri (Komjen Pol Agus Andrianto) menegaskan, harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” kata Wakapolri itu.

Sementara itu, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan media sosial (medsos) dan media massa siber adalah dua produk berbeda.

banner 1000x200

banner 1000x300
Bagikan ke :