- 34 Daerah Hapuskan BBNKB II
- 17 Daerah Hapuskan Pajak Progresif
SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA – Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah daerah, khususnya provinsi, yang memberikan diskon atau menghapus denda, guna meringankan beban pajak masyarakat.
Dalam hal ini, pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti keringanan ini, biasanya hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak yang kesemuanya itu, setiap daerah menetapkan aturan dan syarat masing-masing bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak.
Terkait itu, dirilis dari KOMPAS.com, kini, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali diadakan oleh beberapa pemerintah daerah sepanjang Maret 2024 bagi wajib pajak yang menunggak atau telat membayar.
Adapun pemerintah yang menggelar program pemutihan PKB itu, yakni :
- Aceh
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Sebagimana diberitakan Kompas.com, Sabtu (6/1/2024), program ini berjalan seiring dengan terbitnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Bagi masyarakat Provinsi Aceh yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotori akan mendapat beberapa keringanan, yakni: Pembebasan pajak progresif Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:












