Maret 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar

oleh -1,317 views
oleh
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar
banner 1000x300
  • 34 Daerah Hapuskan BBNKB II
  • 17 Daerah Hapuskan Pajak Progresif

SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA – Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah daerah, khususnya provinsi, yang memberikan diskon atau menghapus denda, guna meringankan beban pajak masyarakat.

Dalam hal ini, pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti keringanan ini, biasanya hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak yang kesemuanya itu, setiap daerah menetapkan aturan dan syarat masing-masing bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak.

Terkait itu, dirilis dari KOMPAS.com, kini, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali diadakan oleh beberapa pemerintah daerah sepanjang Maret 2024 bagi wajib pajak yang menunggak atau telat membayar.

Adapun pemerintah yang menggelar program pemutihan PKB itu, yakni :

banner 1000x300
  1. Aceh

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Sebagimana diberitakan Kompas.com, Sabtu (6/1/2024), program ini berjalan seiring dengan terbitnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Bagi masyarakat Provinsi Aceh yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotori akan mendapat beberapa keringanan, yakni: Pembebasan pajak progresif Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:

banner 1000x200

A. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

B. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

  1. Jambi

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 6 Januari hingga 28 Maret 2024.

Merujuk unggahan Instagram resmi Samsat Jambi, @samsat.kota.jambi, Jumat (26/1/2024), program pemutihan PKB di daerah ini meliputi:

  1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  2. Bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau bekas (BBNKB II) dan kendaraan lelang Bebas pajak progresif.

Untuk kendaraan dengan pelat nomor di luar Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau segera melakukan mutasi menjadi BH, mumpung BBNKB II gratis dan Pemerintah Provinsi Jambi telah menyiapkan suvenir menarik yang dapat diperoleh di Samsat untuk peserta program pemutihan pajak.

banner 1000x300
Bagikan ke :