Layakkah Dugaan Korupsi di Puskesmas Sei Mencirim Diproses Pihak Kejari Deli Serdang?

oleh -854 views
oleh
Diduga Memenuhi Unsur Tindak Pidana Dalam Jabatan, Kapus Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat) Dilaporkan Ke Kejari Deli Serdang
Diduga Memenuhi Unsur Tindak Pidana Dalam Jabatan, Kapus Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat) Dilaporkan Ke Kejari Deli Serdang. (FOTO : SBO/IST)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Layakkah dugaan korupsi di Puskesmas Sei Mencirim itu, diproses pihak Kejari Deli Serdang?

Demikian tanda tanya terkait surat tanggapan yang dilayangkan pihak Kejari Deli Serdang kepada Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pucuk Bukit Nusantara (PBN) Sumatera Utara (Sumut).

Terkait itu, dengan surat bernomor B-350/L.2.14.4/Fs/01/2024 tertanggal 24 Januari 2024 diketahui, setelah mempelajari materi Laporan Pengaduan yang dilayangkan Bistok, SH yang dalam hal ini Ketua Bidang Hukum DPW PBN Sumut, pihak Kejari Deli Serdang menginformasikan bahwa dugaan tipikor sebagaimana yang dimaksud dalam laporan yang dimaksud, kini sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

banner 1000x300

Selain itu, dalam surat yang ditandatangani Kepala Kejari Deli Serdang (Mochamad Jeffry, SH,Mhum) itu juga diketahui, sebagai wujud koordinasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini Kejari Deli Serdang dengan APIP, maka laporan yang dimaksud diberikan kesempatan terlebih dahulu diproses dan diselesaikan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang selaku APIP.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang selaku APIP tersebut, maka pihak Kejari Deli Serdang akan mempertimbangkan apakah dugaan tipikor di Puskesmas Sei Mencirim sebagaimana yang dimaksud dalam laporan yang dimaksud itu layak atau tidak diproses dan ditangani sebagamana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, selain diberi sanksi berupa hukuman disiplin berat, dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM yang ditetapkan bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kapus Sei Mencirim itu juga dihukum dengan mengembalikan uang yang telah diterimanya senilai Rp.6.090.000 kepada pemegang-pemegang Program di Puskesmas Sei Mencirim.

Dalam hal ini, diduga memenuhi unsur tindak pidana dalam jabatan, Kapus Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat) dilaporkan ke Kejari Deli Serdang atas dugaan tipikor Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Sei Mencirim yang dipimpin dr. Andriana Gelda Sinurat sebagai Kapus Sei Mencirim.

banner 1000x200

banner 1000x300
Bagikan ke :