SATYA BHAKTI ONLINE, NAMO RAMBE [DELI SERDANG] –
Akhirnya, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu, di ciduk polisi.
Saat itu, Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, seorang laki-laki berinisial ARS warga Dusun I, Desa Jaba, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang diciduk personil Unit Reskrim Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang, karena diduga melakukan curat atas diri seorang laki-laki bernama M Nur (62) warga Perumahan Cendana Asri Blok EE, Dusun 2, Desa Jaba, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.
Informasinya, kasus tindak pidana curat itu terjadi Minggu 31 Desember 2023 yang bermula sekira pukul 18.00 WIB, dengan menumpang beca, M Nur (korban) keluar rumah untuk menjual barang-barang bekas (botot) ke Pasar 2 Desa Namo Mbelin, Kecamatan Namo Rambe.
Sesudah itu, sekira pukul 18.45. WIB, M Nur (korban) pun pulang dan ke rumah kontrakannya itu.












