SATYA BHAKTI ONLINE [JAKARTA] –
Dinilai karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri untuk sementara dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden (Ari Dwipayana) dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam.
Dilansir dari kompas.com, Ari Dwipayana menuturkan, keputusan untuk memberhentikan Firli Bahuri untuk sementara dari jabatan Ketua KPK itu, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri,” ungkap Ari Dwipayana
Sementara itu, ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden itu lagi, di dalam Keppres yang sama, Presiden juga sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
“Adapun Keppres penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK itu, diteken oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat 24 November 2023 malam, setibanya (Presiden) dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” ungkap Ari Dwipayana.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden itu menuturkan, mekanisme pemberhentian sementara dan menunjuk ketua sementara tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK dan mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.











