Untuk Diperjual Belikan, Terduga Mafia Tanah Serobot Lahan Wongso Utomo
Malapor dan Digugat, Wongso Utomo Terbukti Pemilik Tanah
SATYA BHAKTI ONLINE [DELI SERDANG] –
Berkat kerasnya melawan aksi mafia tanah, akhirnya ahli waris Wongso Utomo melalui kuasa hukumnya, kini dapat mempertahankan dan kembali menguasai tanahnya yang diserobot sekelompok orang terduga mafia tanah.
Demikian terungkap dalam paparan Ikhsan Lubis, kuasa hukum dari ahli waris Wongso Utomo kepada wartawan, Senin 13 November 2023.
Terkait kronologi penyerobotan lahan milik kliennya (ahli waris Wongso Utomo, red) itu, Ikhsan Lubis memaparkan, sekira 1985, Wongso Utomo ada membeli sebidang tanah seluas sekira 6 hektar di Dusun I, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang dari keluarga Kedatukan Hamparan Perak yakni Aje Huliana selaku pemilik tanah tersebut.
Dalam transaksi dan proses jual beli lahan tersebut, Ikhsan Lubis mengungkapkan, Aje Huliana memberikan kuasa kepada keponakannya yakni H Ir Dt Syariful Azaz Haberman.
Selanjutnya, ungkap kuasa hukum dari ahli waris Wongso Utomo itu lagi, beberapa kali Wongso Utomo menjual sebagian tanahnya tersebut yang pada akhirnya setelah diukur ulang, maka lahan milik Wongso Utomo yang dibelinya seluas 6 hektar itu, kini menjadi seluas sekira 29.000 meter persegi.
Adapun sisa lahan milik Wongso Utomo seluas 29.000 meter persegi itu, Ikhsan Lubis mengungkapkan, sempat ditanami pohon pisang oleh ahli waris Wongso Utomo.
Anehnya, ungkap kuasa hukum dari ahli waris Wongso Utomo itu, selama dalam proses penanaman pisang tersebut, tiba-tiba datang sekelompok orang yang diduga orang suruhan mafia tanah menyerobot tanah dan sempat mengkapling kapling tanah tersebut untuk diperjual belikan.
Kemudian, ungkap Ikhsan Lubis, dirinya selaku kuasa hukum ahli waris Wongso Utomo mendampingi ahli waris Wongso Utomo melaporkan kasus penyerobotan tanah oleh sekelompok orang yang diduga orang suruhan mafia tanah itu ke Polda Sumut.
Namun, ungkap kuasa hukum ahli waris Wongso Utomo itu lagi, proses hukum di Polda Sumut atas kasus penyerobotan lahan itu, terhenti setelah pihak terlapor melalui pengacaranya mengakui tanah tersebut milik Wongso Utomo.
Terkait kepemilikan Wongso Utomo atas lahan tersebut, Ikhsan Lubis mengungkapkan, berdasarkan dokumen, ternyata dalam akte jual beli ada pernyataan dari ahli waris dari Ir H Dt Syariful Azas Haberham yang mengakui memang benar Ir H Dt Syariful Azas Haberham telah mengalihkan lahan tersebut kepada pihak Wongso Utomo.
















