Diduga Pelaku Pengedar Atau Bandar Shabu-Shabu, Seorang Warga Lubuk Pakam Ditangkap Aparat Polresta Deli Serdang

oleh -814 views
oleh
banner 1000x300
  • Terduga Pelaku Ditangkap Berikut Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Seberat 9.592 Gram

 

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 9.592 gram, aparat Polresta Deli Serdang seorang terduga pelaku pengedar atau bandar shabu-shabu.

Adapun terduga pelaku peredaran narkotika jenis shabu itu diketahui berinisial AG(27)  warga Jalan Purwo Ujung, Gang Kembar Mayang I, Dusun IV, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

banner 1000x300

Demikian terungkap saat Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji , SIK, MH) saat memimpin konferensi pers, Rabu 16 Agustus 2023.

Saat itu, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Zulkarnain, SH), Kapolresta Deli Serdang memaparkan, penangkapan terduga pelaku peredaran narkoba itu, berawal dari informasi yang diterima yang selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.

Akhirnya, ungkap Kombes Pol Irsan Sinuhaji, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba selama satu bulan, AG yang dalam hal ini diketahui terduga pengedar atau bandar Narkotika jenis shabu antar Provinsi itu ditangkap saat akan menjemput atau menerima kiriman Narkotika jenis shabu.

Menurut Kombes Pol Irsan Sinuhaji, hingga Senin 14 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang yang melakukan pengamatan, melihat AG melintas di Jalan Sudirman, Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai sepeda motor membawa tas rangsel yang diletakkan ditengah/pijakan kaki sepeda motor.

banner 1000x200

Selanjutnya, tutur Kapolresta Deli Serdang, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan pemeriksaan terhadap AG.

Hasilnya, tutur Kapolresta Deli Serdang itu lagi, petugas menemukan 1 tas ransel warna hitam yang berisikan 10 bungkus plastik teh cina merk “GUANYINWANG” yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto sekira 9.592 yang diletakkan ditengah/pijakan kaki sepeda motor yang selanjutnya disita sebagai barang-bukti yang selanjut diamankan di Mapolresta Deli Serdang.

Selain itu, tutur Perwira Polisi berpangkat Melati Tiga itu, petugas juga mengamankan menyita 1 unit handphone merk Xiaomi warna biru dengan simcard GSM bernomor 081360187982 dan 1 unit handphone merk Nokia warna putih dengan dengan simcard GSM bernomor 082268596521 dari kantong celana AG.

banner 1000x300
Bagikan ke :