Diduga Panen Sawit Milik PT. PP Lonsum Batu Lokong Tanpa Hak dan Mengancam, Kepot DKK Dilaporkan Ke Polisi

oleh -1,589 views
oleh
Diduga Panen Sawit Milik PT. PP Lonsum Batu Lokong Tanpa Hak dan Mengancam, Kepot DKK Dilaporkan Ke Polisi
Diduga Panen Sawit Milik PT. PP Lonsum Batu Lokong Tanpa Hak dan Mengancam, Kepot DKK Dilaporkan Ke Polisi
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Diduga memanen tanpa hak (mencuri, red) Buah Kelapa Sawit milik PT. PP Lonsum Batu Lokong dan mengancam, seorang warga yang diketahui akrab di kenal dengan Kepot dan kawan-kawan (dkk) dilaporkan ke polisi (Polresta Deli Serdang).

Atas perbuatannya itu, dengan dugaan melakukan tindak pidana, Polresta Deli Serdang menjerat Kepot dkk (terlapor) dengan Pasal 107 Undang-Undang (UU) No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 335 KUHPidana.

Demikian terungkap dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor : LP/B/517/VII/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 03 Juli 2023.

Dalam STPL tersebut diketahui, Kepot bersama kawan-kawan dilaporkan Irwanto (48) warga Dusun I, Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

banner 1000x300

Berdasarkan bukti STPL bernomor : LP/B/517/VII/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tanggal 03 Juli 2023 itu, Irwanto melaporkan Kepot dkk yang diduga telah memanen buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Batu Lokong tanpa ijin dan melakukan pengancaman terhadap Bambang Muliono (34) dan M. Satria yang kesemuanya itu terjadi Minggu 2 Juli 2023 sekira pukul 04.55 WIB di Blok 13112010 Divisi 02-Namu Rambei, Dusun III, Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Irwanto (pelapor), kejadian tersebut diketahuinya (Irwanto, red) dari laporan Bambang Muliono yang mengetahui dan melihat pencurian buah kelapa sawit yang diduga dilakukan Kepot dkk di lokasi perkebunan milik PT. PP Lonsum Batu Lokong, tepatnya di Blok 13112010 Divisi 02-Namu Rambei, Dusun III, Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu, Irwanto (pelapor) dalam STPL tersebut mengungkapkan, pengancaman yang diduga juga dilakukan Kepot dkk terhadap Bambang Muliono dan M. Satria itu terjadi saat aksi pencurian kelapa sawit itu dipergoki Bambang Muliono dan M. Satria.

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :