SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –
Diduga memanen tanpa hak (mencuri, red) Buah Kelapa Sawit milik PT. PP Lonsum Batu Lokong dan mengancam, seorang warga yang diketahui akrab di kenal dengan Kepot dan kawan-kawan (dkk) dilaporkan ke polisi (Polresta Deli Serdang).
Atas perbuatannya itu, dengan dugaan melakukan tindak pidana, Polresta Deli Serdang menjerat Kepot dkk (terlapor) dengan Pasal 107 Undang-Undang (UU) No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 335 KUHPidana.
Demikian terungkap dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor : LP/B/517/VII/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 03 Juli 2023.
Dalam STPL tersebut diketahui, Kepot bersama kawan-kawan dilaporkan Irwanto (48) warga Dusun I, Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.












