Diduga Terlibat Genk Motor Dan Bawa Sajam, Polresta Deli Serdang Ciduk 4 Remaja Belasan Tahun

oleh -842 views
oleh
Diduga Terlibat Genk Motor Dan Bawa Sajam, Polresta Deli Serdang Ciduk 4 Remaja Belasan Tahun
Diduga Terlibat Genk Motor Dan Bawa Sajam, Polresta Deli Serdang Ciduk 4 Remaja Belasan Tahun
banner 1000x300
  • Komplotan Begal Bersenjata Tajam di Deliserdang ditangkap

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG

Diduga terlibat Komplotan Geng Motor dan bawa senjata tajam (sajam), 4 remaja belasan tahun di ciduk personil Satreskrim Polreta Deli Serdang.

Hal tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kelompok geng motor yang akan melakukan saling serang.

Selanjutnya, Sabtu 24 Juni 2023 lalu, atas laporan masyarakat itu,  di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, tepatnya di Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang yang melakukan patroli malam hari menemukan sekelompok remaja  mengendarai  puluhan sepeda motor dengan berboncengan sambil membawa sajam.

Kemudian, aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang yang nelakukan patroli malam itupun mencegat kelompok geng motor tersebut.

banner 1000x300

Sayangnya, aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang tidak dapat menangkap seluruh remaja yang diduga kelompok genk motor itu, karena berhasil melarikan diri.

Walapun begitu, aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil menciduk 4 remaja yang diketahui berinisial MDW (18), AP(21), SR (16) dan AD (17).

Dari ke-4 remaja belasan itu, petugas menemukan sajam yang diduga akan digunakan sebagai senjata untuk penyerangan.

Dalam hal ini, dari MDW didapati barang bukti satu buah celurit, dari AP ditemukan pedang sisir, dari SR didapati satu buah parang dan dari AD didapati satu buah parang.

banner 1000x200

Kemudian, ke-4 remaja berikut barang bukti berupa sajam itupun diboyong ke Mako Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Sementara itu, kepada awal media, Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim (Kompol I Kadek Heri Cahyadi) menuturkan, kini ke-4 remaja belasan tahun berikut barang bukti sudah ditahan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang kini menjabat Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu mengatakan, ke-4 remaja belasan tahun itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)  UU no 12 tahun 1951 yang  selanjutnya berkas perkaranya di lanjutkan ke Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk disidangkan.

  • Komplotan Begal bersenjata tajam di Deliserdang ditangkap

Sementara itu, Selasa 27 Juni 2023, aparat Satrekrim Polresta Deli Serdang menciduk tiga pelaku begal yang diduga komplotan begal bersenjata tajam yang mengambil paksa Honda CBR milik pengendara di Kabupaten Deliserdang.

banner 1000x300
Bagikan ke :