21 Hari Gelar Operasi Antik Toba 2022, Polda Sumut dan Jajaran Tangkap 959 Tersangka Kasus Narkoba

oleh -816 views
oleh
banner 1000x200
  • Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [MEDAN] – Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022, Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajarannya mengamankan sebanyak 959 tersangka dalam 835 kasus.

Dari kasus itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga pil ekstasi.

Selanjutnya, sebagian barang bukti itu, dimusnahkan.

Demikian terungkap saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (01/03) yang dalam hal ini, Direktur Resnarkoba Polda Sumut (Kombes Pol. C. Wisnu Adji P) didampingi Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) merinci barang bukti berupa sabu-sabu yang diamankan yakni pohon ganja sebanyak 10.028 batang di ladang seluas 2 hektare di Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

Selain itu, 21.358,19 gram daun ganja, 0,94 gram biji ganja, 5.102,21 gram sabu-sabu serta 13.574 butir pil ekstasi.

Munurut Kombes Pol. Wisnu Adji, pengungkapan kasus itu dilakukan Satgasda, yakni Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satwil Prioritas yang terdiri dari Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polres Labuhanbatu.

Selain itu, tutur Kombes Pol. Wisnu Adji,  satwil imbangan, yakni 24 polres lainnya.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :