2 Wanita Paruh Baya Berstatus DPO Terduga Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Diciduk Tim Jahtanras Polda Sumut Di Pekanbaru

oleh -691 views
oleh
2 Wanita Paruh Baya Berstatus DPO Terduga Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Diciduk Tim Jahtanras Polda Sumut
2 Wanita Paruh Baya Berstatus DPO Terduga Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Diciduk Tim Jahtanras Polda Sumut
banner 1000x200

Kemudian, Februari 2021 di kantor notaris dibuatlah surat meminta uang penglepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan para terduga pelaku itu.

“Karena yakin dengan tersangka sebagai pemilik tanah, korban pun menyerahkan uang tunai beberapa kali secara bertahap kepada para tersangka,” tutur Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Adapun total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka itu, senilai Rp. 852 juta.

Namun, setelah uang itu diserahkan, ternyata para tersangka tidak bisa memperlihatkan objek tanah yang akan dibeli korban.

Hal tersebut membuat korban curiga dan merasa ditipu oleh para terduga pelaku yakni, kedua wanita paruh baya itu.

Akhirnya, 6 Agustus 2021, korbanpun melaporkan kedua wanita paruh baya itu Mapolrestabes Medan atas kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa dirinya (korban, red) itu.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :