SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Akhirnya, 2 wanita paruh baya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, diciduk personil Unit Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
Adapun kedua 2 wanita paruh baya itu merupakan terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan yang bernama Aja Masita (66) warga Jalan Gaharu, dan Elvira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Seituan.
Terkait itu, Senin 13 Mei 2024, Kapolda Sumut (Irjen Pol. Agung Setya) melalu Kabid Humas (Kombes Pol. Hadi Wahyudi), mengungkapkan, kedua wanita itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Rosnani Siregar (68).
Menurut juru bicara Polda Sumut itu, kasus penipuan dan penggelapan itu bermula dari kakak kandung korban mempertemukan korban dengan kedua terduga pelaku itu.
Dalam hal ini, kedua terduga pelaku itu mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektar yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan.
Selanjutnya, untuk segala keperluan surat-surat pelepasan hak atas tanah itu dengan ganti rugi, para terduga pelaku meminta uang kepada korban.
Kemudian, Februari 2021 di kantor notaris dibuatlah surat meminta uang penglepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan para terduga pelaku itu.
“Karena yakin dengan tersangka sebagai pemilik tanah, korban pun menyerahkan uang tunai beberapa kali secara bertahap kepada para tersangka,” tutur Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Adapun total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka itu, senilai Rp. 852 juta.
Namun, setelah uang itu diserahkan, ternyata para tersangka tidak bisa memperlihatkan objek tanah yang akan dibeli korban.











