Sedangkan 4 orang lainnya, yakni AA, IN, FA dan SU, yang merupakan tokoh sentral ormas Khilafatul Muslimin.
Dengan dijerat Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. E Zulpan) menegaskan, kini kelima orang yang ditangkap itu, ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











