2 Terduga Tokoh Khilafatul Muslimin Ditangkap Di Medan dan Bekasi

oleh -621 views
oleh
Foto : Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. E Zulpan)
banner 1000x200

Kini, ungkap juru bicara Polda Metro Jaya itu, kepolisian telah meringkus dan menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus ormas Khilafatul Muslimin yang salah seorangnya adalah pendiri ormas tersebut yakni, Abdul Qadir Hasan Baraja.

Sedangkan 4 orang lainnya, yakni AA, IN, FA dan SU, yang merupakan tokoh sentral ormas Khilafatul Muslimin.

Dengan dijerat Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. E Zulpan) menegaskan, kini kelima orang yang ditangkap itu, ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. [RED]

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :