SATYA BHAKTI ONLINE – LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) | Begini ceritanya……….
Setelah sempat menjadi sorotan publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka Monika Rajagukguk.
Langkah ini dinilai sebagai ujian nyata komitmen penegakan hukum, menyusul lamanya proses penanganan perkara yang sebelumnya menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Penahanan Monika Rajagukguk dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Namun, publik menilai proses menuju tahap tersebut berlangsung tidak biasa.
Pasalnya, dalam rentang waktu yang cukup panjang sejak penetapan tersangka, Monika Rajagukguk diketahui tidak ditahan, meskipun perkara telah masuk tahap krusial dan berpotensi menimbulkan kerugian serius.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda dibandingkan tersangka lain dalam kasus serupa.
Sejumlah pengamat hukum menilai, tidak dilakukannya penahanan sejak awal patut dipertanyakan, terutama jika telah terpenuhi alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Keterlambatan penahanan terhadap seorang tersangka yang perkaranya telah siap dituntut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Apalagi jika tidak disertai penjelasan terbuka kepada masyarakat,” ujar, seorang praktisi hukum yang dimintai tanggapannya.
Seperti diketahui, setelah perkara resmi berada di tangan jaksa penuntut umum, Kejari Deli Serdang memutuskan melakukan penahanan dengan alasan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Alasan ini dinilai normatif, namun memunculkan pertanyaan lanjutan: mengapa pertimbangan tersebut baru muncul di tahap akhir?
Di sisi lain, Kejari Deli Serdang menyatakan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan.
Penahanan, menurut pihak kejaksaan, merupakan bagian dari independensi penuntut umum berdasarkan penilaian obyektif atas perkara.

















