Terkait itu, Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut (M Husairi) membenarkan rapat tersebut.
Menurut Plh Kasi Penkum Kejati yang diikut Kapala dan Wakli Kepala Kejati Sumut itu, Kepala dan Waka Kejati Sumut hadir pada rapat dalam rangka Pembahasan RUU KUHAP yang dipusatkan di Polda Sumut bersama Komisi III DPR RI.
Terkait matari yang disampaikan Kepala Kejati Sumut, Plh Kasi PenkumKejati Sumut itu mengungkapkan bahwa Kejati Sumut menyampaikan saran dan masukan perihal apa yang dianggap penting dan terkait secara langsung dengan tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya peran Kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara, sehingga diharapkan dalam rancangan KUHAP yang nantinya akan dapat mewujudkan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang.
Renungan :
“Pemerintahan yang adil lebih kuat dari pasukan terbesar.”














