Dalam penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya manipulasi dokumen serta pelanggaran prosedur pemberian kredit, yang berujung pada kerugian keuangan negara dengan nilai cukup signifikan.
Sumber internal menyebutkan, praktik penyaluran kredit yang tidak sesuai aturan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, sebelum akhirnya terkuak melalui audit dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Terkait keterlibatan dan peran para tersangka tersebut, diketahui, tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh tersangka HA.
Dalam hal ini, kedua tersangka tersebut diduga melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedure pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.
Hal tersebut dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Menanggapi kasus korupsi, seperti kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di PT. Bank Sumut Cabang Melati itu, komitmen penegakan hokum kejaksaan yang dalam hal ini Kejatisu yang kini dipimpin Dr.Harli Siregar, SH, MHum sebagai Kepala Kejatisu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus korupsi hingga tuntas.
Adapun langkah penahanan terhadap para tersangka tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawal proses peradilan yang adil dan transparan.
Sedangkan, masyarakat diharapkan ikut mengawasi jalannya persidangan, sehingga proses hukum berjalan sesuai asas keadilan, serta mampu memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Kalaupun berbuat jahat, lebih baik bertobat meskipun tidak menyesal, daripada menyesal tapi tidak bertobat.”













