Kepada wartawan, Plh.Kasipenkum Kejatisu itu menuturkan, penahanan terhadap tersangka HA itu dilakukan setelah JPU menerima Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan dengan nomor surat Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.
Dalam hal ini, penahanan para tersangka tersebut dilakukan dengan pertimbangan subyektif yakni untuk menghindari tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
“Penahanan ini penting dilakukan demi kelancaran proses hukum, sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” ujar pejabat Kasipenkum Kejatisu itu dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/09/2025).
Selanjutnya, setelah dilakukan penahanan terhadap para tersangka pada tahap penuntutan, diharapkan akan mempercepat proses tahap penuntutannya yang selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan proses persidangan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Medan.
Pada sidang yang nantinya di gelar di Pengadilan Tipikor itu diharapkan dapat mengungkap fakta hukum secara terang, termasuk apakah terdapat pihak lain yang turut serta atau diuntungkan dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
“Persidangan akan menjadi momentum bagi publik untuk mengetahui sejauh mana modus operandi penyaluran kredit yang diduga di korupsi, serta siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab,” tutur Plh Kasipenkum Kejatisu itu lagi.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi ini diketahui bermula dari adanya laporan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran kredit di PT. Bank Sumut Cabang Melati.
Dalam penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya manipulasi dokumen serta pelanggaran prosedur pemberian kredit, yang berujung pada kerugian keuangan negara dengan nilai cukup signifikan.
Sumber internal menyebutkan, praktik penyaluran kredit yang tidak sesuai aturan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, sebelum akhirnya terkuak melalui audit dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Terkait keterlibatan dan peran para tersangka tersebut, diketahui, tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh tersangka HA.
Dalam hal ini, kedua tersangka tersebut diduga melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedure pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.













