Untuk Menjamin Kemerdekaan Pers, DPI Dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers Kepada Presiden 

oleh -480 views
oleh
Hence Mandagi
Hence Mandagi. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

Menurutnya, wartawan dibatasi hak untuk memilih organisasi pers dengan cara membatasi keanggotaan organisasi pers lewat peraturan sepihak yakni konstituen Dewan Pers yang tidak ada dalam UU Pers, bahkan di dalam peraturan pers yang dibuat oleh organisasi pers.

“Faktanya saat ini wartawan seolah dipaksa untuk memilih organisasi wartawan konstituen dengan penerapan regulasi illegal tentang konstituen. Undang-Undang Pers pasal 7 secara jelas dan tegas menyatakan bahwa Wartawan bebas  memilih organisasi wartawan. Jadi bukan organisasi wartawan konstituen Dewan Pers,” terangnya. 

Yang tak kalah penting, ungkapnya lagi, kehidupan pers harusnya dikendalikan oleh masyarakat pers bukan oleh kelompok elit dan penumpang gelap.

Selama ini, ungkap Mandagi, mayoritas masyarakat pers di seluruh Indonesia terdiskriminasi pada program kerjasama media dengan pemerintah daerah dan sering terancam dikriminalisasi ketika menjalankan fungsi kontrol sosial.

banner 1000x300

“Pers Indonesia bukan hanya milik para elit konstituen yang bertahun-tahun menikmati ratusan miliaran rupiah uang rakyat, termasuk hasil pajak dari wartawan non konstituen. Kami jamin jika pers dikendalikan mayoritas masyarakat pers, praktek korupsi kepala daerah, pejabat kementerian dan lembaga, serta aparat penegak hukum tidak akan semasif ini karena diawasi ketat oleh media tanpa ancaman kriminalisasi dan diskriminasi,” tegas Mandagi. 

Selama ini, Mandagi menilai  Dewan Pers terkesan melindungi dan membiarkan pers Indonesia ‘melacurkan diri’ dan dikontrol pejabat melalui proyek anggaran kerjasama media.

“Belanja iklan nasional tidak terdistribusi secara merata kepada puluhan ribu media lokal atau hanya terpusat di Jakarta dan dimonopoli oleh segelintir konglomerasi perusahaan pers,” ungkap Mandagi. 

Mandagi menegaskan, Dewan Pers sangat bangga dengan fakta bahwa Media Terverifikasi Dewan Pers seolah legal ‘melacurkan diri’ bekerjasama langsung dengan Pemerintah melalui anggaran Kerjasama Publikasi.

banner 1000x200

“Kondisi ini menyebakan seluruh kepala daerah dan pejabat pusat se-Indonesia minim pengawasan. Ini pun berakibat fatal yakni korupsi makin menjamur dan massif. Selama ini seluruh Presiden sejak pertama kali dipilih langsung tidak mau mendengar teriakan kami mayoritas masyarakat pers,” ungkap Mandagi.

Mandagi pun berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil langkah dan keputusan tegas untuk menyelesaikan masalah ini demi masa depan pers nasional yang lebih sehat dan professional.

“Dan yang lebih penting, pers nasional tidak dimanfaatkan atau diperalat oleh pihak yang tidak ingin Indonesia maju, tidak sejalan dengan ketegasan pemerintah memberantas mafia migas, koruptor, dan penertiban pengusaha nakal yang termasuk dalam kelompok Serakahnomic. Selamatkan pers Indonesia dari kelompok elit dan eks pejabat yang nihil pengalaman tentang pers,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Dewan Pers Indonesia adalah wadah komunikasi sejumlah organisasi-organisasi pers yang bernaung dalam Sekretariat Bersama Pers Indonesia atau Sekber Pers Indonesia.

Pada tahun 2018 sempat menggelar Musyawarah Besar Pers Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah yang kemudian berlanjut dengan pelaksanaan Kongres Pers Indonesia pada tahun 2019 di Asrama Haji Pondok Gede.

Sementara itu, Serikat Pers Republik Indonesia atau SPRI adalah organsiasi pers yang didirikan sejak tahun 1998 dan dideklarasikan pada tahun 2000 di Jakarta.

Saat itu, pada tahun 1998 dan 1999, pimpinan SPRI ikut berkontribusi melakukan demonstrasi dan menyampaikan tuntuan kepada pemerintah melalui Departemen Penerangan RI untuk membubarkan Dewan Pers.

Selain itu, pimpinan SPRI juga turut serta dalam Menyusun draft UU Pers Tahun 1999. (rel/red)

Editor/Publish : Antonus Sitanggang

Renungan :

“Lebih baik dikuasai hukum daripada dikuasai hawa nafsu.”

 

banner 1000x300
Bagikan ke :