SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA – Begini ceritanya……….
Untuk menjamin kemerdekaan pers, Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) secara resmi mengajukan delapan tuntutan krusial kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Selain itu, ke delapan tuntutan krusial yang disampaikan DPI dan SPRI kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto itu, juga untuk menghentikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Dewan Pers yang ada saat ini.
Baca Juga :
Eksploitasi Isu Negatif, Media Berpotensi Ciptakan ‘Copycat Crime’ di Indonesia
Terkait itu, dalam press release nya, Ketua DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019 yang sekaligus sebagai Ketua Umum SPRI (Hence Mandagi) mengungkapkan, ke delapan tuntutan krusial yang disampaikan DPI dan SPRI kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto itu terbagi tiga bagian, yakni :
- Tuntutan Terhadap Keanggotaan dan Struktur Dewan Pers yang dalam hal ini menuntut :
- Lindungi Hak Wartawan :
Pemerintah diminta untuk memastikan dan melindungi hak wartawan Indonesia untuk bebas memilih organisasi wartawan, sesuai dengan jaminan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Kembalikan Hak Wartawan Non-Konstituen :
Pemerintah diminta memberikan kesempatan yang sama bagi wartawan anggota organisasi pers non-konstituen Dewan Pers untuk dapat mencalonkan diri dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.
- Libatkan Organisasi Pers Non-Konstituen :
Pemerintah diminta mengembalikan hak organisasi pers non-konstituen yang berbadan hukum agar dapat ikut serta dalam mengajukan calon anggota dan memilih anggota Dewan Pers.
- Batalkan Peraturan Sepihak :
Pemertintah diminta untuk meminta konsistensi dengan pernyataan Presiden selaku Pemerintah di Mahkamah Konstitusi bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator. Oleh karena itu, semua Peraturan Pers yang ditetapkan secara sepihak oleh Dewan Pers terkait organisasi pers konstituen harus dinyatakan tidak berlaku atau tidak diakui pemerintah.
- Batalkan SK Presiden tentang Pengsahan Pemilihan Anggota DP :
Pemerintah diminta untuk membatalkan Surat Keputusan Presiden mengenai penetapan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025–2028, karena prosesnya dianggap menghilangkan hak wartawan dan organisasi pers non-konstituen untuk memilih dan dipilih.
Adapun pemenuhan atas tuntutan poin kelima ini secara otomatis 4 poin tuntutan di atas langsung terpenuhi.
- Tuntutan Terhadap Sertifikasi dan Regulasi yang dalam hal ini menuntut :
- Tindak Sertifikasi Ilegal :
Pemerintah didesak untuk menindak tegas praktik penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan yang tidak memiliki lisensi resmi dari Pemerintah atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Perintahkan BNSP Bertindak :
Pemerintah diminta untuk meminta BNSP menertibkan praktik ilegal pemberian lisensi Lembaga Penguji Kompetensi oleh Dewan Pers, yang dinilai tidak memiliki kewenangan sebagai regulator.
- Tuntutan Terhadap Peran Pemerintah yang dalam hal ini menuntut :
- Dukungan Penataan Pers Nasional dan Pembersihan Dari Oknum Penumpang Gelap :
Kepada pemerintah diserukan untuk memberikan jaminan bahwa pemerintah akan mendukung upaya menata kembali kehidupan pers nasional, agar Dewan Pers dibersihkan dari oknum-oknum elit dan eks pejabat atau penumpang gelap yang diduga kuat memanfaatkan posisi mereka di Dewan Pers untuk eksistensi pribadi dan eksploitasi pers.
















