SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA – Begini ceritanya……….
Untuk menjamin kemerdekaan pers, Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) secara resmi mengajukan delapan tuntutan krusial kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Selain itu, ke delapan tuntutan krusial yang disampaikan DPI dan SPRI kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto itu, juga untuk menghentikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Dewan Pers yang ada saat ini.
Baca Juga :
Eksploitasi Isu Negatif, Media Berpotensi Ciptakan ‘Copycat Crime’ di Indonesia
Terkait itu, dalam press release nya, Ketua DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019 yang sekaligus sebagai Ketua Umum SPRI (Hence Mandagi) mengungkapkan, ke delapan tuntutan krusial yang disampaikan DPI dan SPRI kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto itu terbagi tiga bagian, yakni :
- Tuntutan Terhadap Keanggotaan dan Struktur Dewan Pers yang dalam hal ini menuntut :
- Lindungi Hak Wartawan :
Pemerintah diminta untuk memastikan dan melindungi hak wartawan Indonesia untuk bebas memilih organisasi wartawan, sesuai dengan jaminan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Kembalikan Hak Wartawan Non-Konstituen :
Pemerintah diminta memberikan kesempatan yang sama bagi wartawan anggota organisasi pers non-konstituen Dewan Pers untuk dapat mencalonkan diri dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.
- Libatkan Organisasi Pers Non-Konstituen :
Pemerintah diminta mengembalikan hak organisasi pers non-konstituen yang berbadan hukum agar dapat ikut serta dalam mengajukan calon anggota dan memilih anggota Dewan Pers.
- Batalkan Peraturan Sepihak :
Pemertintah diminta untuk meminta konsistensi dengan pernyataan Presiden selaku Pemerintah di Mahkamah Konstitusi bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator. Oleh karena itu, semua Peraturan Pers yang ditetapkan secara sepihak oleh Dewan Pers terkait organisasi pers konstituen harus dinyatakan tidak berlaku atau tidak diakui pemerintah.
- Batalkan SK Presiden tentang Pengsahan Pemilihan Anggota DP :
Pemerintah diminta untuk membatalkan Surat Keputusan Presiden mengenai penetapan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025–2028, karena prosesnya dianggap menghilangkan hak wartawan dan organisasi pers non-konstituen untuk memilih dan dipilih.
Adapun pemenuhan atas tuntutan poin kelima ini secara otomatis 4 poin tuntutan di atas langsung terpenuhi.
- Tuntutan Terhadap Sertifikasi dan Regulasi yang dalam hal ini menuntut :
- Tindak Sertifikasi Ilegal :
Pemerintah didesak untuk menindak tegas praktik penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan yang tidak memiliki lisensi resmi dari Pemerintah atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Perintahkan BNSP Bertindak :
Pemerintah diminta untuk meminta BNSP menertibkan praktik ilegal pemberian lisensi Lembaga Penguji Kompetensi oleh Dewan Pers, yang dinilai tidak memiliki kewenangan sebagai regulator.
- Tuntutan Terhadap Peran Pemerintah yang dalam hal ini menuntut :
- Dukungan Penataan Pers Nasional dan Pembersihan Dari Oknum Penumpang Gelap :
Kepada pemerintah diserukan untuk memberikan jaminan bahwa pemerintah akan mendukung upaya menata kembali kehidupan pers nasional, agar Dewan Pers dibersihkan dari oknum-oknum elit dan eks pejabat atau penumpang gelap yang diduga kuat memanfaatkan posisi mereka di Dewan Pers untuk eksistensi pribadi dan eksploitasi pers.
Adapun tuntutan tersebut, ungkap Mandagi muncul akibat pembiaran praktik-praktik jurnalistik yang dianggap tidak profesional dan diskriminatif.
Hence Mandagi mengungkapkan, kepemimpinan Ketua Dewan Pers yang selama beberapa periode ini bukan dari kalangan wartawan.
Hal ini, dinilainya dapat merusak etika, independensi, dan kredibilitas profesi pers secara keseluruhan yang dalam hal ini dapat berakibat fatal bagi dunia pers nasional.
“Dampak negatif akibat Ketua Dewan Pers yang selama ini dipimpin oleh seorang yang tidak pernah menjadi wartawan profesional dapat berdampak luas dan mendalam, merusak pilar-pilar utama ekosistem pers itu sendiri,” ujar Mandagi.
Selain itu, Mandagi menambahkan, kondisi ini juga dinilai bisa membawa dampak yang destruktif bagi profesi pers secara keseluruhan.
“Kepemimpinan ini berpotensi merusak etika, independensi, dan kredibilitas pers. Lihat saja, terjadi pembiaran terhadap eksploitasi isu demonstrasi dan kerusuhan di berbagai media mainstream nasional tanpa memperhatikan kode etik jurnalistik. Hal itu dampaknya sangat mempengaruhi opini publik dan memicu hal-hal yang destruktif,” ungkap Mandagi.
Mandagi menegaskan bahwa tuntutan ini mewakili suara mayoritas masyarakat pers Indonesia yang selama ini merasa terdiskriminasi.



















